Jakarta, - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan penjelasan Sekretariat Kabinet (Setkab), Teddy Indra Wijaya terkait pembiayaan kelebihan anggaran perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang disebut ditanggung secara pribadi oleh Presiden.
Lewat akun X pribadinya, Said Didu menyoroti dua hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah publik.
Menurut Said Didu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, biaya yang dikeluarkan pejabat negara dalam menjalankan tugas kenegaraan harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Biaya pejabat negara terhadap tugas negara harus bersumber dari APBN, tidak boleh dibiayai dari luar APBN. Ini penting agar pejabat tidak ‘berkreasi’ kegiatan lain di luar tugas negara,” tulis Said Didu dalam unggahannya.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme penganggaran operasional Presiden dalam APBN. Menurutnya, anggaran operasional Presiden pada umumnya diberikan dalam bentuk pagu tahunan atau lump sum, bukan berdasarkan setiap kegiatan secara terpisah.
Karena itu, Said Didu mempertanyakan implikasi dari pernyataan Setkab yang menyebut adanya kekurangan anggaran perjalanan yang kemudian ditanggung secara pribadi oleh Presiden.
“Jika Setkab menyatakan bahwa kekurangan anggaran APBN ditanggung oleh Presiden secara pribadi, apakah artinya dana operasional Presiden selama 2026 sudah habis, padahal masih masuk bulan Juni?” tulisnya.
Said Didu menegaskan bahwa pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka demi memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tata kelola anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan tugas-tugas kepresidenan.
Ia menutup unggahannya dengan harapan agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Semoga jelas bagi publik,” pungkasnya.