Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Dari Oknum ke Sistem, Mengapa Skandal Bea Cukai Tak Pernah Selesai?

[INTRO]

Kasus yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) sebagaimana diberitakan dalam artikel law-justice.co (15 Februari 2026) sejatinya bukan sekadar peristiwa penegakan hukum biasa, melainkan cermin buram dari wajah tata kelola negara di titik paling strategis: pintu masuk ekonomi nasional melalui pemasukan dari Bea Cukai.

Penyitaan uang tunai sekitar Rp 5 miliar, lengkap dengan berbagai mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik dari penggeledahan di Ciputat, mengungkap satu hal yang sulit dibantah bahwa praktik korupsi di bidang impor bukanlah kejadian sporadis, melainkan bagian dari pola yang terstruktur. Fakta bahwa manipulasi jalur impor dari jalur merah ke jalur hijau dapat dilakukan melalui rekayasa parameter sistem menunjukkan adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di sana tergambar dengan jelas bagaimana praktik suap yang berlangsung rutin, bahkan mencapai miliaran rupiah setiap bulan, tidak hanya merusak integritas aparatur negara, tetapi juga menghancurkan fondasi ekonomi nasional. Barang ilegal dan palsu yang lolos tanpa pemeriksaan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi pelaku usaha yang jujur, bagi penerimaan negara, dan pada akhirnya bagi keadilan ekonomi itu sendiri. Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga gerbang justru bertransformasi menjadi fasilitator kejahatan, maka persoalannya telah bergeser dari sekadar penyimpangan individu menuju krisis sistemik.

Di titik inilah publik mulai mempertanyakan konsistensi narasi “oknum” yang selama ini kerap digunakan untuk meredam kemarahan. Sebab, sulit untuk menerima bahwa praktik yang melibatkan banyak aktor, berlangsung dalam kurun waktu tertentu, dengan pola setoran rutin dan mekanisme yang relatif rapi, hanyalah ulah segelintir individu tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran dari struktur yang lebih luas.

Terlebih lagi, fakta bahwa kasus-kasus serupa terus berulang dari tahun ke tahun mengindikasikan bahwa upaya penindakan belum menyentuh akar persoalan. Yang terlihat justru siklus berulang: kasus terbongkar, beberapa pelaku ditangkap, lalu sistem kembali berjalan seperti semula, seolah tidak pernah terjadi apa-apa.

Kekecewaan publik semakin dalam ketika penindakan hukum tampak berhenti di level menengah direktur, kepala subdirektorat, kepala seksi, hingga pelaku swasta tanpa menyentuh kemungkinan adanya aktor yang lebih besar di baliknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana keberanian dan independensi penegakan hukum dalam membongkar jaringan korupsi yang lebih luas. Jika benar praktik “jalur hijau berbayar” telah lama menjadi penyakit kronis, maka logika sederhana publik akan bertanya: mungkinkah praktik sebesar ini berjalan tanpa perlindungan atau setidaknya pengetahuan dari level yang lebih tinggi?

Dengan latar belakang inilah, penting untuk tidak berhenti pada kemarahan moral semata, tetapi melangkah lebih jauh ke dalam analisis yang lebih mendasar. Kasus ini membuka ruang refleksi kritis tentang apakah yang kita hadapi adalah sekadar penyimpangan individu, atau justru kegagalan sistem yang lebih dalam.

Ia juga memaksa kita untuk mempertanyakan mengapa praktik korupsi di sektor strategis seperti impor terus berulang, serta mengapa penegakan hukum sering kali tampak belum mampu menjangkau pusat kekuasaan yang sesungguhnya. Dari sinilah tiga pertanyaan kunci menjadi relevan untuk diajukan sebagai pintu masuk dalam mengurai persoalan yang lebih besar di balik skandal ini.

Apakah kasus ini benar-benar ulah “oknum”, atau cerminan kegagalan sistem pengawasan di institusi seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?.Mengapa praktik korupsi di sektor impor terus berulang meskipun sudah berkali-kali dibongkar?. Mengapa penindakan sering berhenti di level menengah, dan tidak menyentuh “aktor besar” di atasnya?

Oknum Atau Sistem ?

Narasi “oknum” selalu menjadi tameng paling nyaman setiap kali skandal korupsi di sektor publik terbongkar. Ia sederhana, mudah diterima, dan yang paling penting tidak mengguncang struktur. Namun, jika kita menelisik lebih dalam kasus yang diungkap oleh KPK dalam dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, narasi tersebut mulai terasa rapuh, bahkan cenderung menyesatkan. Fakta-fakta yang muncul justru menunjukkan pola yang terlalu rapi, terlalu berulang, dan terlalu sistematis untuk sekadar disebut sebagai penyimpangan individu.

Manipulasi jalur impor dari jalur merah yang seharusnya diperiksa ketat menjadi jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik bukanlah tindakan spontan yang bisa dilakukan oleh satu atau dua orang secara sembarangan. Ia melibatkan pemahaman sistem, akses terhadap mekanisme digital, serta koordinasi antarunit. Ketika parameter dalam sistem targeting dapat diatur sedemikian rupa hingga membuka celah bagi barang ilegal untuk masuk tanpa pemeriksaan, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan itu sendiri dapat “ditekuk” dari dalam.

Dalam perspektif Systemic Corruption Theory, kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi tidak lagi berdiri sebagai deviasi, melainkan telah bertransformasi menjadi bagian dari cara kerja yang tersembunyi namun terpelihara.

Lebih jauh lagi, adanya setoran rutin hingga miliaran rupiah setiap bulan dari pihak swasta kepada pejabat internal memperkuat dugaan bahwa praktik ini bersifat terstruktur dan berkelanjutan. Ini bukan transaksi sekali jadi, melainkan relasi yang dibangun, dijaga, dan direproduksi secara periodik.

Dalam logika seperti ini, korupsi tidak lagi bergantung pada individu tertentu, tetapi pada jaringan yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung meskipun aktornya bisa berganti. Itulah sebabnya modus “jalur hijau berbayar” tidak pernah benar-benar hilang, meskipun telah berulang kali diungkap, bahkan dipetakan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri. Ia hidup karena sistemnya memberi ruang, bukan sekadar karena ada pelaku.

Dari sudut pandang Principal–Agent Problem, situasi ini juga memperlihatkan kegagalan serius dalam relasi pengawasan. Pimpinan sebagai principal seharusnya memiliki mekanisme kontrol yang efektif terhadap bawahan sebagai agent. Namun, ketika praktik manipulasi sistem dan aliran dana ilegal dapat berlangsung dalam rentang waktu tertentu tanpa terdeteksi atau tanpa intervensi berarti, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini murni kegagalan pengawasan, atau justru adanya pembiaran yang disengaja? Dalam banyak kasus korupsi struktural, batas antara “tidak tahu” dan “tidak mau tahu” sering kali menjadi kabur.

Dengan demikian, menyebut kasus ini sebagai ulah “oknum” justru berpotensi mengaburkan akar persoalan yang lebih dalam. Ia seolah menempatkan masalah pada moral individu, padahal indikasi yang ada mengarah pada cacat sistemik dalam tata kelola dan pengawasan. Ketika sistem dapat dimanipulasi, ketika praktik ilegal dapat berlangsung rutin, dan ketika pola yang sama terus berulang dari waktu ke waktu, maka sulit untuk menolak kesimpulan bahwa korupsi telah bertransformasi menjadi semacam “mekanisme kerja” terselubung bukan resmi, tetapi nyata dalam praktik.

Dalam konteks inilah, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi siapa pelakunya, melainkan bagaimana sistem memungkinkan semua ini terjadi, dan mengapa ia terus dibiarkan berlangsung.

Kenapa Korupsi Terus Berulang?

Berulangnya praktik korupsi di sektor impor, seperti yang kembali terungkap dalam kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh KPK, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar lemahnya moral individu, melainkan kegagalan institusional yang lebih dalam. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kolusi antara aparat negara dan pihak swasta dalam hal ini perusahaan seperti PT Blueray Cargo menciptakan rantai korupsi yang utuh dari hulu hingga hilir.

Ketika pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan justru bekerja sama dengan pelaku usaha untuk memanipulasi jalur impor, maka fungsi negara sebagai regulator berubah menjadi fasilitator kepentingan ilegal.

Dalam kerangka Institutional Failure Theory, situasi ini menggambarkan adanya jurang antara aturan formal dan praktik di lapangan. Regulasi tentang jalur merah dan jalur hijau sejatinya dirancang untuk memastikan pengawasan berbasis risiko, namun dalam praktiknya justru dapat dimanipulasi melalui rekayasa parameter sistem.

Artinya, aturan bukan tidak ada, tetapi tidak dijalankan secara konsisten dan bahkan dapat “diperjualbelikan”. Ketika sistem pengawasan bisa diintervensi dari dalam, maka reformasi yang bersifat administratif semata menjadi tidak cukup. Yang terjadi bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan, tetapi pembajakan terhadap sistem itu sendiri.

Lebih jauh, fenomena ini juga dapat dibaca melalui lensa Rent-Seeking Theory, di mana aktor-aktor tertentu memanfaatkan celah regulasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi ilegal. Dalam konteks impor, celah tersebut terletak pada diskresi dalam penentuan jalur pemeriksaan, kompleksitas birokrasi, serta asimetri informasi antara pelaku usaha dan aparat.

Situasi ini menciptakan insentif bagi praktik suap: bagi pelaku usaha, menyuap lebih murah dan lebih cepat dibanding mengikuti prosedur resmi; bagi aparat, kewenangan menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan. Ketika kedua kepentingan ini bertemu, korupsi tidak lagi menjadi penyimpangan, melainkan menjadi “transaksi rasional” dalam sistem yang cacat.

Dampaknya tidak berhenti pada pelanggaran hukum semata. Barang ilegal dan palsu yang lolos tanpa pemeriksaan fisik mengakibatkan kerugian berlapis: negara kehilangan potensi penerimaan pajak, pelaku usaha yang patuh dirugikan oleh persaingan tidak sehat, dan konsumen terpapar produk yang tidak terjamin kualitas maupun keamanannya.

Dalam jangka panjang, praktik ini merusak kepercayaan terhadap institusi negara dan menciptakan distorsi pasar yang serius. Namun ironisnya, meskipun dampak tersebut begitu luas, pola yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, seolah tidak pernah ada pembelajaran institusional yang benar-benar mengakar.

Di sinilah pertanyaan tentang efek jera menjadi relevan. Penindakan hukum yang dilakukan memang penting, tetapi jika hanya berhenti pada penangkapan individu tanpa diikuti pembenahan sistem, maka ia tidak lebih dari respons reaktif yang bersifat sementara. Bahkan, dalam banyak kasus, penindakan yang parsial justru menciptakan ilusi penegakan hukum, sementara praktik korupsi beradaptasi dan muncul kembali dalam bentuk yang serupa.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa masalahnya bukan hanya pada lemahnya penegakan hukum, tetapi juga pada sistem yang secara tidak langsung “memberi insentif” bagi korupsi baik melalui celah regulasi, lemahnya pengawasan, maupun budaya birokrasi yang permisif.

Dengan demikian, berulangnya korupsi di sektor impor tidak bisa semata-mata dijelaskan sebagai kegagalan individu atau kurangnya efek jera. Ia lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi dari kombinasi antara kegagalan institusi dalam menegakkan aturan secara konsisten dan struktur insentif yang justru mendorong praktik ilegal. Selama sistem masih memungkinkan kewenangan untuk diperdagangkan, selama pengawasan dapat dinegosiasikan, dan selama reformasi tidak menyentuh akar masalah, maka skandal serupa akan terus muncul bukan sebagai anomali, tetapi sebagai pola yang berulang.

Kenapa Dedengkotnya Aman ?

Fenomena berulangnya penindakan yang berhenti di level menengah dalam kasus korupsi, termasuk dalam skandal Bea Cukai yang diuraikan di atas, bukanlah anomali, melainkan pola yang telah lama mengakar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ketika publik melihat deretan nama tersangka dari level direktur, kepala subdirektorat, hingga pelaku swasta yang ditangkap dan diproses hukum, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar puncak dari kejahatan, atau justru hanya lapisan permukaan dari struktur yang jauh lebih dalam dan kompleks?

Dalam perspektif Elite Capture Theory, fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk dominasi kelompok elite yang memiliki kemampuan untuk memengaruhi, bahkan mengendalikan, sistem hukum dan birokrasi demi melindungi kepentingan mereka.

Praktik setoran rutin yang mencapai miliaran rupiah per bulan, sebagaimana disebutkan dalam kasus ini, sangat sulit dibayangkan berjalan tanpa adanya pengetahuan, pembiaran, atau bahkan perlindungan dari aktor-aktor yang berada pada level lebih tinggi. Aliran dana yang stabil dan terstruktur menunjukkan adanya sistem distribusi keuntungan, yang secara logika tidak berhenti hanya pada pelaku operasional, melainkan berpotensi mengalir ke lapisan yang lebih atas dalam hierarki kekuasaan.

Di sinilah Impunity Theory menjadi relevan. Ketika aktor-aktor besar tidak tersentuh hukum, atau setidaknya tidak terlihat tersentuh secara nyata oleh publik, maka pesan yang dikirimkan oleh sistem penegakan hukum menjadi ambigu. Di satu sisi, ada tindakan tegas terhadap pelaku di lapangan, tetapi di sisi lain, ada kesan bahwa batas tertentu tidak boleh dilampaui. Akibatnya, efek jera menjadi parsial cukup untuk menimbulkan ketakutan di level bawah, tetapi tidak cukup untuk membongkar dan menghentikan sistem secara keseluruhan. Korupsi pun tidak berhenti, melainkan beradaptasi.

Lebih jauh lagi, berhentinya penindakan di level menengah sering kali berkaitan dengan keterbatasan struktural dalam proses pembuktian dan investigasi. Aktor-aktor besar cenderung tidak terlibat secara langsung dalam transaksi atau keputusan teknis yang melanggar hukum. Mereka beroperasi melalui lapisan perantara, menggunakan jaringan loyalitas, serta memanfaatkan celah administratif dan hukum untuk menjaga jarak dari tindakan yang bisa dikriminalisasi. Dengan demikian, aparat penegak hukum sering kali lebih mudah menjerat pelaku yang secara langsung terlibat, dibandingkan menembus lapisan perlindungan yang mengelilingi elite.

Namun, jika dilihat dari sudut pandang yang lebih kritis, pola ini juga mencerminkan adanya dilema politik dan institusional. Membongkar hingga ke level tertinggi bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh stabilitas kekuasaan, relasi antar-elite, dan bahkan legitimasi institusi itu sendiri. Dalam konteks ini, penindakan yang “berhenti di tengah” bisa jadi bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi juga kompromi politik yang tidak diucapkan.

Akibatnya, yang terjadi adalah siklus berulang: kasus terbongkar, pelaku operasional ditangkap, publik marah, lalu perlahan lupa, sementara struktur yang memungkinkan korupsi tetap utuh. Dalam analogi sederhana, sistem ini seperti pohon beracun yang rantingnya dipangkas berulang kali, tetapi akarnya tidak pernah dicabut. Selama akar tersebut masih hidup yakni jaringan kepentingan, perlindungan elite, dan lemahnya akuntabilitas structural maka ranting-ranting baru akan terus tumbuh, menghadirkan skandal demi skandal di masa depan.

Dengan demikian, pertanyaan yang paling krusial bukan lagi siapa yang ditangkap hari ini, melainkan siapa yang tidak tersentuh. Apakah penegakan hukum benar-benar diarahkan untuk membongkar jaringan korupsi hingga ke akarnya, atau hanya cukup untuk menunjukkan bahwa sistem “bekerja” tanpa benar-benar mengubahnya? Selama pertanyaan ini belum terjawab secara tuntas, maka publik akan terus menyaksikan pola yang sama: pelaku lapangan dihukum, sementara aktor besar tetap berada di balik bayang-bayang kekuasaan.