Komisi III DPR Rekomendasikan Amsal Sitepu Divonis Bebas

Jakarta, - Komisi Hukum (III) DPR RI secara resmi menyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar mempertimbangkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Seruan ini disampaikan dalam rapat Komisi III yang membahas penahanan Amsal serta perkembangan penanganan perkara yang menyita perhatian publik, Senin (30/3).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai informasi dan perkembangan penanganan perkara, dia menekankan penegakan hukum dalam perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang bersifat formalistik.

“Terkait kasus Saudara Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan yang telah menarik perhatian masyarakat, Komisi III DPR RI mengingatkan agar para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, secara substantif pekerjaan di sektor industri kreatif, khususnya videografi, tidak memiliki standar harga baku yang pasti. Oleh karena itu, tidak tepat jika langsung disimpulkan adanya penggelembungan atau mark-up anggaran hanya berdasarkan asumsi harga baku.

“Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku. Termasuk di dalamnya proses melahirkan ide atau konsep kreatif awal, kerja editing, pemotongan video, hingga pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga mengingatkan prioritas pemberantasan korupsi tidak semata-mata mengejar pemidanaan atau pemenjaraan, melainkan harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta.

“Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenuhan target pemenjaraan secara semena-mena,” kata Habiburokhman.

Komisi III turut menyoroti potensi dampak putusan terhadap iklim industri kreatif nasional. Habiburokhman mengingatkan agar perkara ini tidak menjadi preseden yang kontraproduktif, terutama jika berujung pada overkriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif dengan pendekatan keadilan retributif yang berorientasi pada pemenjaraan.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mengajukan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin.

Kronologi Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu menyampaikan kronologi proyek pembuatan video profil desa yang menjadi dasar perkara tersebut.

Dia menjelaskan proyek itu bermula saat pandemi COVID-19 melanda, yang menyebabkan para pekerja industri kreatif kehilangan sumber penghasilan akibat pembatasan aktivitas.

Amsal bersama timnya yang tergabung dalam usaha produksi media kemudian berinisiatif membuat proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta diajukan langsung kepada kepala desa tanpa perantara. Dalam praktiknya, tidak semua desa menerima tawaran tersebut, dan hanya sebagian desa yang kemudian menjalin kerja sama pada 2020.

Proses pekerjaan dilakukan secara profesional dengan kontrak yang jelas, mencakup ruang lingkup pekerjaan seperti pengambilan gambar, pengolahan konten, hingga penyusunan narasi terkait sejarah, potensi, dan kearifan lokal desa.

Hasil video kemudian diserahkan kepada pihak desa untuk direvisi sebelum dinyatakan selesai.

“Kepala desa berhak melakukan revisi hingga tiga kali sesuai perjanjian. Setelah dinyatakan selesai, baru dilakukan pembayaran sesuai nilai kontrak, yaitu Rp30 juta, dan itu sudah dipotong pajak oleh pihak desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amsal menyoroti proses hukum yang dinilai janggal. Dirinya awalnya dipanggil sebagai saksi pada 2025, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa sebelumnya oleh inspektorat terkait pekerjaan tersebut.

Padahal, dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan puas atas hasil pekerjaan yang dilakukan.

“Ketika hakim bertanya kepada kepala desa kenapa Amsal bisa dipenjara, mereka menjawab tidak tahu. Sampai saat ini pun saya sangat bingung atas kondisi ini,” ungkapnya.

Dia juga menyebut adanya temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang dinilai tidak proporsional. Dari analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya satu video dihargai Rp24.100.000.

Terdapat perbedaan biaya pada hitungan Amsal dan Inspektorat dalam beberapa poin, di antaranya konsep/ide, clip-on/mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.

Amsal pun dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Kami hanya mencari keadilan. Kami khawatir jika hal ini terus terjadi, anak-anak muda di industri kreatif akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” pungkasnya.