[INTRO]
Kabar duka kembali datang dari Lebanon Selatan. Sebagaimana diberitakan Law-justice.co (31/03/2026), dua prajurit TNI yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) PBB gugur setelah kendaraan mereka hancur akibat ledakan yang hingga kini belum diketahui asal-usulnya.
Insiden ini bukan hanya menyisakan luka bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menambah daftar panjang risiko yang dihadapi pasukan perdamaian di wilayah yang sejatinya masih jauh dari kata stabil. Bahkan, pernyataan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri mengakui bahwa ini merupakan kejadian fatal kedua dalam kurun waktu 24 jam sebuah sinyal keras bahwa medan “perdamaian” yang dijalankan justru berada di tengah pusaran konflik aktif.
Di atas kertas, misi ini membawa mandat mulia: menjaga stabilitas dan mencegah eskalasi antara pihak-pihak yang bertikai, khususnya di kawasan yang bersinggungan langsung dengan konflik antara Israel dan kelompok bersenjata di Lebanon selatan. Namun dalam praktiknya, realitas di lapangan menunjukkan sesuatu yang berbeda garis demarkasi yang rapuh, intensitas militer yang fluktuatif, serta ancaman yang tidak selalu dapat diprediksi. Dalam situasi seperti ini, keberadaan pasukan penjaga perdamaian sering kali berada di wilayah abu-abu: bukan pihak yang bertikai, tetapi tetap menjadi korban dari konflik yang tidak mereka ciptakan.
Bagi Indonesia, keterlibatan dalam misi ini selama ini diposisikan sebagai bagian dari komitmen global untuk perdamaian dunia, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif. Namun, gugurnya prajurit TNI dalam situasi yang berulang menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengorbanan tersebut masih sejalan dengan kepentingan nasional, atau justru menjadi konsekuensi dari keterlibatan dalam konfigurasi geopolitik yang semakin kompleks?
Di sisi lain, mencuat pula narasi tentang keterlibatan Indonesia dalam apa yang disebut sebagai “Board of Peace (BOP)” sebuah istilah yang kerap dikaitkan dengan inisiatif global tertentu, bahkan disebut-sebut beririsan dengan kepentingan kekuatan besar seperti Donald Trump dan sekutunya. Terlepas dari validitas istilah tersebut, muncul kekhawatiran bahwa Indonesia secara tidak langsung terseret dalam arus kepentingan yang dapat mengaburkan posisi independennya. Dalam konteks ini, tuntutan agar pihak-pihak yang terlibat konflik, termasuk Israel, bertanggung jawab atas jatuhnya korban termasuk pasukan perdamaian menjadi semakin relevan untuk dibahas.
Berangkat dari situasi inilah, ada sejumlah pertanyaan krusial yang perlu diajukan secara jernih dan berani: seberapa aman sebenarnya misi perdamaian di Lebanon bagi prajurit Indonesia? Apakah Indonesia telah mengambil posisi politik yang cukup tegas dalam konflik yang melingkupi kawasan tersebut? Dan lebih jauh lagi, apakah sudah saatnya Indonesia meninjau ulang keterlibatannya termasuk terhadap narasi “Board of Peace” serta mendorong akuntabilitas Israel yang telah menyebabkan kematian dua prajurit TNI ?
Seberapa Aman ?
Kematian dua prajurit TNI dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon kembali memaksa kita menatap realitas yang selama ini kerap diselimuti oleh idealisme diplomasi: bahwa “misi perdamaian” tidak selalu berlangsung dalam situasi damai.
Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah peran yang bukan hanya mencerminkan komitmen moral terhadap stabilitas global, tetapi juga menjadi bagian dari identitas politik luar negeri yang aktif dan konstruktif. Namun, ketika prajurit yang dikirim atas nama perdamaian justru gugur di medan tugas, pertanyaan tentang keamanan dan relevansi misi tersebut menjadi tidak terelakkan.
Lebanon selatan, tempat di mana pasukan UNIFIL ditempatkan, bukanlah wilayah yang benar-benar “pasca-konflik”. Ia adalah ruang yang masih hidup dengan ketegangan bersenjata, terutama antara Hezbollah dan Israel. Dalam beberapa tahun terakhir, eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya pasca meningkatnya ketegangan di Gaza, telah memperlihatkan bahwa garis pemisah di Lebanon bukanlah garis stabil, melainkan batas rapuh yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi titik ledakan.
Dalam konteks seperti ini, keberadaan pasukan penjaga perdamaian sering kali berada dalam posisi paradoks: mereka hadir untuk mencegah konflik, tetapi justru ditempatkan di tengah potensi konflik yang terus membara.
Insiden yang menewaskan prajurit TNI, sebagaimana dilaporkan, bahkan bukan kejadian tunggal. United Nations Interim Force in Lebanon sendiri mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan insiden fatal kedua dalam kurun waktu 24 jam. Fakta ini menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi bukanlah anomali, melainkan bagian dari pola yang semakin mengkhawatirkan.
Ledakan yang menghancurkan kendaraan pasukan perdamaian, dengan asal-usul yang bahkan belum dapat dipastikan, menggambarkan betapa tidak terprediksinya ancaman di lapangan. Dalam situasi seperti ini, konsep keamanan bagi pasukan penjaga perdamaian menjadi relative bahkan bisa dikatakan ilusi.
Di sinilah relevansi misi mulai patut dipertanyakan secara serius. Apakah UNIFIL masih menjalankan fungsi efektif sebagai penyangga perdamaian, atau justru telah berubah menjadi simbol kehadiran internasional yang tidak lagi memiliki daya cegah yang nyata? Ketika intensitas serangan lintas batas meningkat, ketika aktor-aktor bersenjata tetap aktif, dan ketika pasukan penjaga perdamaian berulang kali menjadi korban, maka asumsi dasar bahwa kawasan tersebut dapat “dikelola” melalui mekanisme penjagaan konvensional menjadi semakin lemah. Perdamaian yang diupayakan tampak lebih sebagai konstruksi normatif daripada realitas faktual di lapangan.
Bagi Indonesia, situasi ini menempatkan dilema yang tidak sederhana. Di satu sisi, ada tanggung jawab moral dan komitmen internasional yang telah lama dibangun. Namun di sisi lain, ada kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk prajurit yang dikirim ke medan tugas.
Jika risiko yang dihadapi terus meningkat tanpa jaminan keamanan yang memadai, maka mempertahankan keterlibatan tanpa evaluasi mendalam justru dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap keselamatan mereka. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah misi yang disebut sebagai “perdamaian” masih layak dipertahankan ketika realitas di lapangan menunjukkan bahwa perdamaian itu sendiri belum benar-benar ada?
Menyoal Posisi Indonesia
Di atas kertas, posisi politik Indonesia dalam konflik Lebanon–Israel tampak jelas dan konsisten. Sejak lama, Indonesia berdiri di garis yang tegas dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak normalisasi hubungan dengan Israel. Sikap ini bukan sekadar retorika, tetapi terus diperjuangkan melalui berbagai forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Kerja Sama Islam.
Dalam banyak kesempatan, diplomasi Indonesia bahkan kerap tampil vokal mengkritik tindakan militer Israel serta mendorong solusi dua negara sebagai jalan keluar konflik berkepanjangan di Timur Tengah. Secara normatif, posisi ini mencerminkan keberpihakan moral yang kuat terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Namun, realitas politik global tidak pernah sesederhana garis hitam-putih. Di saat yang sama ketika Indonesia menunjukkan keberpihakan terhadap Palestina, Indonesia juga tetap menjadi bagian aktif dalam misi penjaga perdamaian di bawah United Nations Interim Force in Lebanon, yang beroperasi di wilayah konflik yang secara langsung bersinggungan dengan dinamika militer Israel.
Keterlibatan ini menempatkan Indonesia dalam ruang yang lebih kompleks, di mana idealisme politik luar negeri harus berhadapan dengan realitas multilateralisme global. Di satu sisi, keikutsertaan dalam misi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk tanggung jawab internasional untuk menjaga stabilitas kawasan. Namun di sisi lain, hal ini juga membuka ruang pertanyaan: sejauh mana Indonesia mampu menjaga konsistensi sikap politiknya di tengah sistem global yang tidak sepenuhnya netral?
Prinsip politik luar negeri “bebas dan aktif” yang diwariskan oleh Mohammad Hatta sejatinya memberikan ruang bagi Indonesia untuk tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, sekaligus tetap berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Akan tetapi, dalam praktiknya, keterlibatan dalam misi internasional seperti UNIFIL tidak sepenuhnya berada dalam ruang hampa kekuasaan.
Struktur Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri tidak lepas dari pengaruh negara-negara besar, termasuk Amerika Serikat, yang memiliki kepentingan strategis di kawasan Timur Tengah. Di titik inilah muncul dilema: apakah Indonesia benar-benar berdiri independen, atau tanpa disadari ikut bergerak dalam orbit kepentingan global yang lebih besar?
Kondisi ini semakin terasa problematis ketika korban mulai berjatuhan dari pihak Indonesia sendiri. Gugurnya prajurit TNI di Lebanon bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga menjadi cermin bagi efektivitas dan arah kebijakan luar negeri Indonesia.
Jika di satu sisi Indonesia menegaskan diri sebagai pendukung kuat Palestina, namun di sisi lain tetap beroperasi dalam mekanisme internasional yang tidak mampu mencegah eskalasi konflik atau bahkan melindungi pasukan perdamaian, maka kesan ambiguitas menjadi sulit dihindari. Indonesia tampak berada di antara dua kutub: mempertahankan idealisme moral sekaligus menyesuaikan diri dengan realitas politik global.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan lagi sekadar apakah posisi Indonesia tegas atau tidak, melainkan apakah ketegasan tersebut benar-benar memiliki daya dorong dalam praktik.
Apakah keterlibatan dalam UNIFIL memperkuat legitimasi moral Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian, atau justru menciptakan paradoks di mana Indonesia terlihat mendukung satu pihak secara politik, namun tetap beroperasi dalam sistem yang memungkinkan konflik itu terus berlangsung? Dalam konteks ini, ketegasan tidak cukup hanya diukur dari pernyataan diplomatik, tetapi juga dari keberanian untuk mengevaluasi keterlibatan dalam struktur global yang mungkin tidak lagi sejalan dengan kepentingan nasional maupun nilai-nilai yang diperjuangkan.
Harus Segera Keluar dari BOP dan Tuntut Israel Bertanggungjawab
Dorongan agar Indonesia segera keluar dari apa yang disebut sebagai “Board of Peace (BOP)” yang kerap diasosiasikan secara politis dengan inisiatif Donald Trump dan kepentingan Israel tidak bisa dilepaskan dari satu prinsip mendasar: keselamatan prajurit tidak boleh dikorbankan demi simbolisme politik global. Dalam konteks keterlibatan Indonesia di United Nations Interim Force in Lebanon, posisi resmi Indonesia sejatinya jelas, yakni sebagai bagian dari misi perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan sebagai anggota aliansi militer atau blok geopolitik tertentu.
Namun, realitas di lapangan memperlihatkan kontras yang mencolok antara idealisme mandat dan situasi faktual. Lebanon selatan bukanlah wilayah yang stabil, melainkan zona konflik aktif yang terus diwarnai ketegangan bersenjata. Insiden fatal yang berulang terhadap pasukan penjaga perdamaian, termasuk gugurnya prajurit TNI, menunjukkan bahwa tingkat risiko telah melampaui batas kewajaran sebuah misi yang diklaim sebagai “penjaga perdamaian”.
Dalam kondisi seperti ini, mempertahankan keterlibatan tanpa evaluasi justru berpotensi mencerminkan kelalaian negara dalam melindungi warganya sendiri. Jika misi tidak lagi mampu menjamin keamanan minimal bagi personel yang dikirim, maka peninjauan ulang bahkan hingga pada opsi penarikan pasukan harus dipandang sebagai langkah rasional dan bertanggung jawab, bukan sebagai bentuk kelemahan.
Narasi “BOP”, terlepas dari validitas formalnya, dapat dibaca sebagai simbol dari keterikatan pada konfigurasi politik global yang berisiko mengaburkan prinsip independensi Indonesia. Karena itu, keluar dari ilusi tersebut pada dasarnya adalah upaya untuk mengembalikan fokus kebijakan luar negeri pada kepentingan nasional yang paling mendasar: melindungi rakyatnya, termasuk prajurit yang ditugaskan di wilayah konflik.
Di sisi lain, tuntutan agar Israel bertanggung jawab atas kematian prajurit TNI harus ditempatkan dalam kerangka hukum internasional dan prinsip akuntabilitas global. Lebanon selatan merupakan kawasan yang secara langsung berada dalam orbit konflik antara Israel dan Hezbollah, di mana aktivitas militer seperti serangan udara dan artileri bukanlah hal yang jarang terjadi. Dalam situasi konflik aktif, setiap pihak yang melakukan operasi militer memikul tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan di wilayah tersebut, termasuk terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
Lebih jauh, hukum humaniter internasional secara tegas menetapkan bahwa personel misi penjaga perdamaian merupakan objek yang dilindungi. Mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk melalui resolusi seperti 1701, menegaskan bahwa segala tindakan yang membahayakan pasukan perdamaian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, bahkan berpotensi sebagai kejahatan perang. Dengan demikian, apabila terdapat keterlibatan aktivitas militer yang berkontribusi terhadap kematian pasukan UNIFIL, maka investigasi yang transparan dan akuntabilitas yang jelas bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga kewajiban hukum.
Namun persoalan tidak berhenti pada norma, melainkan pada implementasi. Selama ini, tidak sedikit kritik yang menyatakan bahwa mekanisme akuntabilitas dalam konflik Timur Tengah sering kali terhambat oleh dinamika politik global, terutama oleh peran negara-negara besar seperti Amerika Serikat di Dewan Keamanan yang memiliki hak veto.
Akibatnya, banyak pelanggaran yang berakhir tanpa konsekuensi yang setimpal. Dalam konteks ini, tanpa tekanan internasional yang konsisten dan kuat, prinsip akuntabilitas berisiko hanya menjadi retorika diplomatik semata. Dan selama kondisi tersebut terus berlangsung, maka korban termasuk prajurit Indonesia yang bertugas atas nama perdamaian akan tetap berada dalam posisi rentan di tengah konflik yang tak kunjung menemukan penyelesaian.
Oleh karena itu sikap yang paling realistis bagi Indonesia saat ini adalah segera cabut dari BOP dan tarik pasukan TNI yang tergabung dalam UNIFIL karena hanya terkesan menjadi alat untuk memuluskan agenda negara negara aggressor seperti Amerika Serikat dan Israel yang terus berambisi menguasai dunia dengan propagandanya