PN Surakarta Vonis Bebas Tiga Terdakwa Perkara Demo

Jakarta, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Majelis menggelar sidang putusan di Ruang Umar Seno Aji PN Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 30 Maret 2026.

Sebagaimana mengutip Tempo, tiga terdakwa tersebut yakni Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt, majelis hakim menyimpulkan Hanif dan Bogi tidak memiliki cukup bukti untuk dinyatakan bersalah. Majelis menolak seluruh dakwaan terhadap keduanya, membebaskan mereka dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabat mereka. Negara menanggung biaya perkara.

Sementara itu, dalam perkara nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt, majelis hakim juga menyatakan Daffa tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan pembebasan Daffa dari tahanan, memulihkan hak-haknya, serta mengembalikan barang bukti yang sebelumnya disita. Negara juga menanggung biaya perkara tersebut.

Ketua majelis hakim, Agus Darwanta, menegaskan bahwa majelis mengambil putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang tidak mendukung dakwaan jaksa. Ia juga memerintahkan petugas segera mengeluarkan para terdakwa dari rumah tahanan setelah pembacaan putusan.

Sidang tersebut dihadiri massa dari berbagai daerah, seperti Solo, Yogyakarta, Semarang, hingga Pati. Sejumlah elemen solidaritas juga hadir, termasuk aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Botok Cs. Setelah sidang, massa menggelar aksi orasi di halaman PN Surakarta sebagai respons atas putusan tersebut.

Kuasa hukum para terdakwa, Wetub Toatubun, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya mencerminkan keberanian dalam menegakkan nilai kemanusiaan, demokrasi, dan hak asasi manusia. Ia menilai putusan ini menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan di tengah sorotan terhadap ruang sipil pascaaksi Agustus 2025. “Hakim yang memeriksa perkara Hanif, Daffa, dan Bogi telah berani mengambil sikap untuk kemanusiaan, demokrasi, dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Wetub seusai sidang.

Menurut Wetub, majelis hakim telah mengembalikan nilai-nilai demokrasi yang sempat dipertanyakan setelah peristiwa 29 Agustus, ketika ribuan orang ditangkap dan dibawa ke proses hukum. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak hanya membela individu terdakwa, tetapi juga membela nilai kemanusiaan, demokrasi, dan hak asasi manusia. “Kami tidak semata-mata membela Hanif, Daffa, atau Bogi, tetapi membela nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan hak asasi manusia yang kami pegang,” ucapnya.

Salah satu terdakwa, Daffa, menyatakan putusan tersebut membuktikan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak benar. Ia menilai solidaritas publik menjadi kekuatan penting selama proses hukum berlangsung.

Kejaksaan membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surakarta, Widhiarso Dwi Nugroho, mengatakan jaksa penuntut umum tengah mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

“Insyaallah sesuai prosedur, kami akan menempuh banding. Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sambil menyiapkan memori banding,” kata Widhiarso saat dikonfirmasi.