Jakarta, - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara itu menjabat Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni saat dimintai konfirmasi, Minggu, (15/3/ 2026), mengutip Tempo.
Selain Anton Timbang, M. Sanggoleo W.W. selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle.
Lokasi pertambangan itu berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.