Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Siaga I TNI, Kesiapsiagaan Militer atau Permainan Politik?

[INTRO]

Instruksi kesiapsiagaan militer selalu menjadi isu sensitif dalam negara demokrasi terutama ketika muncul di tengah situasi geopolitik global yang sedang memanas. Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada kebijakan Tentara Nasional Indonesia yang menetapkan status Siaga I bagi sejumlah satuan militer.

Kebijakan ini menjadi perbincangan luas setelah munculnya telegram Panglima TNI yang memerintahkan jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dan materiil. Perdebatan pun segera muncul di ruang publik: apakah langkah ini semata-mata prosedur militer yang rutin, atau justru memiliki implikasi politik yang lebih luas.

Sebagaimana diberitakan oleh law-justice.co pada Rabu, 11 Maret 2026 dengan judul “Begini Penjelasan Resmi Panglima TNI soal Instruksi Prajurit Siaga I”, Panglima TNI Agus Subiyanto menjelaskan bahwa status Siaga I merupakan istilah yang lazim digunakan dalam dunia militer untuk menguji kesiapsiagaan pasukan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel serta peralatan militer dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi darurat. Ia juga menegaskan bahwa konvoi kendaraan taktis yang terlihat di sekitar kawasan Monumen Nasional di Jakarta hanyalah bagian dari simulasi mobilisasi pasukan guna menghitung kecepatan pergerakan militer jika terjadi situasi darurat di ibu kota.

Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredakan perdebatan. Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Bobby Rinal Makmun, justru memunculkan interpretasi yang lebih luas di kalangan publik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesiapsiagaan ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipatif apabila eskalasi konflik global, khususnya perang antara Iran dan Amerika Serikat yang melibatkan Israel, terus meningkat. Keterkaitan antara dinamika geopolitik internasional dengan kesiapsiagaan militer di dalam negeri inilah yang kemudian memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.

Kritik juga datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi reformasi sektor keamanan. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional maupun politik. Beberapa kelompok bahkan mendesak pemerintah dan parlemen untuk meninjau kembali telegram tersebut karena dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas serta berpotensi menimbulkan persepsi ancaman yang berlebihan di ruang publik.

Di sinilah perdebatan menjadi semakin kompleks. Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban untuk memastikan kesiapan aparat pertahanannya dalam menghadapi berbagai kemungkinan ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari dinamika geopolitik internasional. Namun di sisi lain, setiap kebijakan yang berkaitan dengan mobilisasi atau kesiapsiagaan militer juga harus tetap berada dalam kerangka konstitusi serta prinsip kontrol sipil terhadap militer.

Karena itu, polemik mengenai status Siaga I TNI tidak cukup hanya dipahami sebagai isu teknis militer semata. Ia juga menyentuh dimensi hukum tata negara, hubungan sipil-militer, serta dinamika politik domestik. Untuk memahami persoalan ini secara lebih jernih, setidaknya terdapat dua  pertanyaan penting yang perlu dikaji lebih jauh: Apakah kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusional mengenai kewenangan pengerahan kekuatan militer ? dan apakah kebijakan ini berpotensi memunculkan apa yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai politics of fear dalam konteks politik domestik?

Siaga 1 : Kewenangan Siapa ?

Pertanyaan mengenai apakah instruksi Siaga I TNI tersebut sesuai dengan prinsip konstitusional tentang pengerahan kekuatan militer menjadi isu yang sangat penting dalam konteks negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil atas militer.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penggunaan dan pengerahan kekuatan militer tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusi yang menempatkan otoritas tertinggi pada pemimpin sipil, yaitu Presiden sebagai kepala negara sekaligus panglima tertinggi angkatan bersenjata. Prinsip ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dirancang untuk memastikan bahwa kekuatan militer tidak digunakan secara sewenang-wenang tanpa legitimasi politik yang sah.

Secara normatif, landasan konstitusional mengenai hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 10 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ketentuan tersebut mencerminkan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan Indonesia bahwa kendali atas militer berada di tangan otoritas sipil yang dipilih secara demokratis. Dengan demikian, setiap keputusan strategis yang berkaitan dengan penggunaan atau pengerahan kekuatan militer pada dasarnya harus berada dalam kerangka kebijakan yang diputuskan oleh Presiden.

Prinsip tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya dalam Pasal 17 UU No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pengerahan kekuatan TNI berada di bawah kewenangan Presiden.

Dalam konteks ini, Panglima TNI memang memiliki kewenangan untuk mengatur kesiapan operasional dan manajemen internal militer, namun keputusan yang berkaitan dengan pengerahan kekuatan secara strategis tetap harus berada dalam garis komando politik yang dikendalikan oleh Presiden. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan profesional militer dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Dalam kaitannya dengan telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan peningkatan kesiapsiagaan prajurit, perdebatan muncul karena publik mempertanyakan apakah instruksi tersebut merupakan bagian dari pengaturan internal militer ataukah sudah masuk dalam kategori pengerahan kekuatan yang secara konstitusional memerlukan keputusan politik dari Presiden.

Panglima TNI Agus Subiyanto sendiri menjelaskan bahwa status Siaga I merupakan prosedur yang biasa dalam dunia militer untuk menguji kesiapan personel dan materiil. Dalam pengertian ini, status siaga dapat dipahami sebagai mekanisme internal yang bertujuan memastikan bahwa satuan militer selalu berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai kemungkinan keadaan darurat.

Namun demikian, persoalan menjadi lebih kompleks ketika telegram tersebut juga dikaitkan dengan kemungkinan dampak konflik internasional, khususnya eskalasi perang antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Penyebutan konteks geopolitik dalam dokumen tersebut menimbulkan interpretasi bahwa peningkatan kesiapsiagaan militer tidak hanya berkaitan dengan latihan rutin, tetapi juga merupakan langkah antisipatif terhadap dinamika keamanan global yang berpotensi mempengaruhi stabilitas nasional.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan apakah keputusan tersebut sepenuhnya merupakan keputusan teknis militer atau seharusnya menjadi bagian dari kebijakan strategis negara yang diputuskan oleh Presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi atas angkatan bersenjata.

Kritik terhadap telegram tersebut kemudian datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang di dalamnya terdapat organisasi seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, serta SETARA Institute. Koalisi ini menilai bahwa surat telegram tersebut perlu dievaluasi karena dikhawatirkan tidak sejalan dengan prinsip konstitusional mengenai pengendalian militer oleh otoritas sipil.

Bagi kelompok masyarakat sipil tersebut, persoalan utama bukan semata-mata tentang status siaga militer, melainkan mengenai siapa yang memiliki kewenangan politik untuk mengaktifkan kesiapsiagaan tersebut dan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dalam sistem pemerintahan.

Dari sudut pandang demokrasi konstitusional, perdebatan ini menunjukkan pentingnya menjaga batas yang jelas antara kewenangan profesional militer dan otoritas politik sipil. Militer memang memerlukan fleksibilitas dalam menjaga kesiapan operasionalnya, namun pada saat yang sama setiap langkah yang berpotensi berdampak pada penggunaan kekuatan negara harus tetap berada dalam kerangka akuntabilitas konstitusional.

Oleh karena itu, diskusi mengenai instruksi Siaga I TNI pada akhirnya tidak hanya menyangkut soal prosedur militer semata, tetapi juga menyentuh prinsip yang lebih mendasar tentang bagaimana relasi antara militer dan kekuasaan sipil dijalankan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Cermin Politik Ketakutan ?

Pertanyaan mengenai apakah status Siaga I TNI berpotensi menjadi bentuk politics of fear dalam konteks politik domestik menyentuh dimensi yang paling sensitif dalam relasi antara kekuasaan negara, militer, dan masyarakat sipil. Dalam kajian politik modern, konsep politics of fear merujuk pada strategi komunikasi atau kebijakan yang memanfaatkan narasi ancaman keamanan untuk mempengaruhi persepsi publik.

Ketika rasa ancaman diperbesar atau diproyeksikan secara simbolik, pemerintah dapat memperoleh ruang legitimasi yang lebih besar untuk mengambil langkah-langkah luar biasa, sekaligus meredam kritik atau oposisi politik yang berkembang di masyarakat.

Perdebatan mengenai kemungkinan tersebut muncul setelah beredarnya telegram Panglima TNI yang memerintahkan peningkatan kesiapsiagaan prajurit. Panglima TNI Agus Subiyanto menjelaskan bahwa status Siaga I merupakan prosedur yang biasa dalam dunia militer untuk menguji kesiapan personel dan materiil.

Ia juga menyebut bahwa konvoi kendaraan taktis di sekitar kawasan Monumen Nasional merupakan bagian dari simulasi untuk menghitung kecepatan mobilisasi pasukan menuju pusat pemerintahan jika terjadi keadaan darurat. Dari perspektif militer, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme rutin untuk memastikan bahwa seluruh unsur pertahanan negara berada dalam kondisi siap menghadapi berbagai kemungkinan krisis.

Namun demikian, interpretasi publik terhadap langkah tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kerangka teknis militer semata. Kritik yang muncul dari berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa peningkatan status kesiapsiagaan militer di ruang publik dapat menciptakan persepsi ancaman yang lebih luas di tengah masyarakat.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, seperti KontraS, Imparsial, Amnesty International Indonesia, serta SETARA Institute, menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena tidak terlihat adanya urgensi keamanan domestik yang jelas. Bagi mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara sedang berada dalam situasi ancaman serius, padahal kondisi keamanan nasional pada saat itu tidak menunjukkan adanya eskalasi konflik di dalam negeri.

Dalam kajian ilmu politik, fenomena semacam ini sering dikaitkan dengan strategi politik yang menggunakan simbol-simbol kekuatan negara untuk mempengaruhi psikologi publik. Kehadiran kendaraan taktis di ruang publik, peningkatan status kesiapsiagaan militer, atau narasi ancaman keamanan dapat memunculkan rasa waspada bahkan ketakutan di tengah masyarakat. Dalam beberapa kasus di berbagai negara, strategi semacam ini digunakan untuk memperkuat legitimasi pemerintah, terutama ketika pemerintah sedang menghadapi tekanan politik domestik atau gelombang kritik terhadap kebijakan-kebijakannya.

Kekhawatiran tersebut juga muncul dalam konteks situasi politik nasional yang oleh sebagian kalangan dinilai sedang diwarnai oleh berbagai kritik terhadap pemerintah. Dalam situasi seperti ini, mobilisasi simbolik kekuatan militer dapat ditafsirkan sebagai pesan politik yang lebih luas, bukan sekadar langkah teknis pertahanan. Kehadiran militer dalam ruang publik, meskipun dalam bentuk latihan atau uji kesiapsiagaan, berpotensi mempengaruhi atmosfer demokrasi jika masyarakat merasa bahwa ruang kebebasan sipil sedang berada di bawah bayang-bayang kekuatan keamanan negara.

Meski demikian, pandangan yang berbeda juga muncul dari perspektif keamanan nasional. Pemerintah dan militer dapat berargumen bahwa dalam situasi geopolitik global yang tidak stabil, peningkatan kesiapsiagaan merupakan langkah preventif yang wajar bagi setiap negara. Konflik internasional yang melibatkan kekuatan besar seperti ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel dapat membawa dampak tidak langsung terhadap stabilitas ekonomi, keamanan energi, hingga dinamika politik regional.

Dalam dunia yang semakin terhubung, konflik di satu kawasan dapat menimbulkan efek domino yang mempengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, kesiapan militer untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan krisis dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional.

Dengan demikian, perdebatan mengenai apakah status Siaga I TNI merupakan bagian dari politics of fear tidak dapat dijawab secara sederhana. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari prosedur kesiapsiagaan militer yang sah dalam menjaga keamanan negara. Namun di sisi lain, dalam konteks politik domestik, simbolisasi kekuatan militer di ruang publik juga dapat menimbulkan interpretasi politik yang lebih luas, terutama ketika kebijakan tersebut muncul di tengah dinamika kritik terhadap pemerintah.

Perbedaan persepsi inilah yang kemudian menjadikan isu Siaga I TNI tidak hanya sebagai persoalan teknis pertahanan, tetapi juga sebagai bagian dari diskursus yang lebih besar tentang hubungan antara keamanan negara, kekuasaan politik, dan kebebasan sipil dalam demokrasi Indonesia.