[INTRO]
Pemerintah akan menonaktifkan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah membatasi paparan risiko digital terhadap anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. “Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026) sebagaimana dilansir Kompas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak. Tahap implementasi kebijakan dijadwalkan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Adapun platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Menurut Meutya, delapan perusahaan teknologi yang mengelola platform tersebut menjadi target utama penerapan kebijakan ini dan wajib mematuhi ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya.
Pemerintah menilai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan digital. “Ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” kata Meutya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut disusun untuk membantu orang tua menghadapi tantangan pengawasan anak di era algoritma dan platform digital yang semakin kompleks.