Jakarta, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga elpiji 3 kg di pasaran.
Polisi mengungkap modus para tersangka adalah memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, sebagaima mengutip Tempo, Minggu (25/1/2026).
Para tersangka itu berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan elpiji subsidi, proses penyuntikan atau pemindahan isi gas, hingga penjualan elpiji nonsubsidi hasil suntikan.
Djoko menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, lalu rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, serta di gudang yang berada di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Polisi pun telah menyita 2.178 tabung gas elpiji dari ketiga lokasi tersebut. Dengan rincian 1.780 tabung elpiji 3 kg, 138 tabung elpiji 5,5 kg, 220 tabung elpiji 12 kg, serta 40 tabung elpiji 50 kg. Polisi juga menyita puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up.
Djoko menegaskan, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat karena elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. “Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.