Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu, AKP Masdidin, membenarkan bahwa EL telah diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (22/1/2026) setelah sebelumnya sempat tertunda.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka,” ujar Masdidin saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Masdidin menjelaskan, status tersangka terhadap EL sebenarnya telah ditetapkan sejak 29 Desember 2025. Penyidik kemudian melayangkan surat pemanggilan pada 15 Januari 2026. Namun, EL meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena bertepatan dengan agenda kunjungan kerja sebagai anggota legislatif.
“Pemanggilan pertama berbenturan dengan kegiatan kedewanan, sehingga melalui kuasa hukumnya meminta penundaan dan baru bisa hadir kemarin,” kata Masdidin.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap EL, yang diketahui merupakan mantan anggota Polres Dompu. Pertimbangan polisi antara lain karena EL dinilai kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, serta bersedia memberikan keterangan sesuai fakta.
“Yang bersangkutan tidak kami tahan karena menunjukkan sikap kooperatif,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu guna proses hukum selanjutnya.
“Berkas perkara sedang kami lengkapi,” tambah Masdidin.
Di sisi lain, kuasa hukum EL, Apriaddin, memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait status hukum kliennya. Ia menyatakan akan menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.