[INTRO]
Ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Senin (12/1/2026), menuntut pergantian kurator dan percepatan pembayaran pesangon serta tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum diterima pascakepailitan perusahaan.
Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengatakan sekitar 250 mantan buruh Sritex dan anak perusahaannya akan mengikuti aksi tersebut. Para peserta dijadwalkan berangkat dari Sukoharjo menuju Semarang dengan menggunakan lima unit bus. “Titik kumpul di depan pabrik Sritex Sukoharjo. Peserta mulai datang pukul 06.30 sampai 07.00 WIB,” ujar Agus, Minggu (11/1/2026) sebagaimana dilasir Kompas.
Sebelum berangkat, para peserta aksi akan menggelar doa bersama dan foto bersama di depan gerbang pabrik. Rombongan selanjutnya bertolak menuju PN Niaga Semarang untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Menurut Agus, terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan kepada hakim pengawas kepailitan. Pertama, meminta hakim pengawas mengganti kurator yang menangani harta pailit Sritex. Kedua, meminta kurator diperintahkan untuk mempercepat proses pemberesan dan pembagian hasil kepailitan. Ketiga, mendesak evaluasi terhadap kinerja Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai menghambat kerja kurator.
Agus menilai kinerja kurator berjalan lambat dan tidak sesuai dengan target yang telah disampaikan sebelumnya. Ia menyebut proses lelang aset Sritex semestinya sudah dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2025, namun hingga kini belum terealisasi. “Sejak pailit kami mengikuti agenda kurator. Targetnya lelang aset selesai Agustus sampai Oktober, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Agus.
Ia juga mengungkapkan kondisi ribuan eks buruh Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari total 8.475 pekerja, sebagian besar dinilai sudah tidak produktif karena faktor usia, sehingga kesulitan memperoleh pekerjaan baru. “Pesangon dan THR itu menjadi harapan satu-satunya. Banyak teman-teman terpaksa menjual harta bendanya untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024. Putusan pailit tersebut tertuang dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg atas permohonan PT Indo Bharat Rayon.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Sritex bersama tiga entitas afiliasinya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang sebagaimana diatur dalam putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022. “Menyatakan para termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi amar putusan pengadilan.