- Pembangunan bendungan di Indonesia mengalami lonjakan tajam pada era Jokowi (2015–2024), menjadikannya periode dengan jumlah bendungan baru terbanyak dalam sejarah Republik. Namun, di balik capaian itu, terselip persoalan laten: tata kelola proyek raksasa yang tidak selalu steril dari risiko hukum—mulai dari pembengkakan anggaran, lemahnya pengawasan mutu, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan kontraktor.
Pembangunan bendungan di Indonesia menunjukkan perbedaan mencolok pada setiap era pemerintahan. Berdasarkan rangkuman data historis, pembangunan infrastruktur air mulai digagas sejak masa Presiden Soekarno, namun baru berkembang pesat pada era Joko Widodo yang memulai program pembangunan 61 bendungan dalam kurun 2015–2024.
Pada masa Soekarno (1945–1967), pemerintah membangun sekitar 6 hingga 10 bendungan besar, termasuk Jatiluhur yang menjadi salah satu proyek strategis awal dan diresmikan pada 1965. Program pembangunan pada masa tersebut difokuskan pada fondasi irigasi dan proyek mercusuar.
Pembangunan bendungan mencapai skala besar pada masa Presiden Soeharto (1967–1998). Dalam periode itu diperkirakan terdapat 50 hingga 70 bendungan yang dibangun sebagai bagian dari kebijakan swasembada pangan nasional. Sejumlah bendungan besar di Jawa, Sumatera Utara, dan Sulawesi masuk dalam daftar proyek strategis Orde Baru.
Setelah reformasi, laju pembangunan infrastruktur bendungan melambat. Pada era Presiden Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (1998–2014), diperkirakan hanya 20 hingga 30 bendungan yang dibangun. Sebagian besar proyek pada periode ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sementara prioritas pemerintah lebih diarahkan pada penanganan krisis ekonomi dan konsolidasi fiskal.
Laju pembangunan meningkat drastis pada masa Presiden Joko Widodo. Melalui Program Strategis Nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 61 bendungan. Hingga 2024, sebanyak 53 bendungan telah selesai, sementara sisanya masih dalam tahap konstruksi. Jumlah tersebut menjadikan era Jokowi sebagai periode dengan pembangunan bendungan baru terbanyak dalam sejarah Indonesia.
Ilustrasi: Joko Widodo tercatat sebagai Presiden RI yang membangun bendungan terbanyak dalam 2 periode pemerintahannya. Kini, sejumlah proyek pembangunan tersebut menuai persoalan menyusul temuan BPK. (Setneg)
Sementara itu, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 2024, pembangunan bendungan masih dalam tahap awal pelaksanaan. Pemerintah saat ini melanjutkan proyek yang belum rampung sekaligus menyiapkan rencana pembangunan bendungan baru. Data resmi jumlah bendungan yang selesai pada periode ini belum dapat dihimpun.
Pembangunan bendungan terus menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya memperkuat ketahanan air, mendukung irigasi pertanian, dan mengurangi risiko banjir di sejumlah wilayah. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proyek strategis yang sedang berjalan guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Sejumlah proyek bendungan nasional dilaporkan mengalami keterlambatan dan indikasi mangkrak, terutama pada pembangunan bendungan periode 2015–2024. Pengawasan ketat diperlukan karena skala proyek yang besar berpotensi menimbulkan masalah hukum, mulai dari deviasi anggaran hingga persoalan lahan.
Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menyampaikan kritik tajam terhadap banyaknya proyek bendungan yang dibangun pada era pemerintahan sebelumnya namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan. Mori menyoroti hal tersebut karena bendungan tersebut dibangun dengan memakan anggaran yang tidak sedikit namun masih belum bisa berfungsi secara optimal. Dia mencatat ada sekitar 61 bendungan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2024 memakan biaya lebih dari Rp 97 triliun, jadi hampir Rp100 triliun.
Bendungan banyak dibangun di zaman Pak Jokowi. “Tapi hampir semua bendungan yang dibangun itu nggak bisa dipakai sampai sekarang " kata Mori kepada Law-Justice, Rabu (03/12/2025).
Mori menegaskan perlu evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan pembangunan bendungan yang dinilai tidak menghasilkan manfaat sesuai investasi yang besar. Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan bila sejumlah bendungan yang dibangun belum dapat difungsikan karena ketiadaan jaringan irigasi. "Saya lihat kalau bendungan itu Nggak fungsi dan enggak ada jaringan irigasinya," tegasnya.
Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi. (Ghivary)
Ia mencontohkan Bendungan Tanju yang telah menelan anggaran lebih dari satu triliun rupiah namun hingga kini belum memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Mori juga menyoroti persoalan lahan yang belum terselesaikan pada beberapa proyek bendungan, sehingga menghambat pemanfaatannya. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan warisan kesalahan perencanaan masa lalu, bukan kesalahan kepemimpinan saat ini. “Menurut pandangan saya, pembangun itu pendekatan proyek semata, nggak peduli itu barang nggak bisa dipakai,” tegas Mori.
Ia meminta agar Kementerian PU lebih selektif dalam pembangunan bendungan di masa mendatang. Menurutnya, biaya pembangunan sangat besar dan tidak sebanding jika hanya mengairi lahan kecil tanpa fungsi tambahan seperti pengendalian banjir, penyediaan air baku, perikanan, atau pariwisata. “Bendungan itu mahal. Bayangan bendungan Tanju itu habis 1,4 (triliun rupiah) hanya mengairi 2.250 hektare sawah,” katanya.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Pemanfaatan Bendungan Sebagai Sumber Energi Listrik pada Semester II 2024, BPK mencatatkan ada sebanyak 16 temuan. Dari temuan-temuan tersebut, BPK menyampaikan sebanyak 37 rekomendasi. Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri PU, Komisi V DPR RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek-proyek bendungan di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah satunya, proyek Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan yang pembangunannya molor menjadi 9 tahun.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, sejak tahun 2015 sampai November 2025 total ada sebanyak 53 bendungan yang telah rampung dibangun. Kemudian ada 15 bendungan yang masih dalam pembangunan, sehingga total akan ada sebanyak 68 bendungan di Tanah Air. "Dari total bendungan yang ada tersebut, 48 bendungan, 36 selesai dan 12 on going, mempunyai potensi pembangkit listrik tenaga air. Dan 66 bendungan, di mana 53 telah selesai dan 15 masih on going, mempunyai potensi PLTS Terapung," kata Dody melalui keterangan yang diterima, Kamis (04/12/2025).
Dody mengatakan terdapat enam pokok temuan. Keenam pokok temuan itu antara lain, pertama Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Kedua, penyusunan dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan belum sepenuhnya memadai. Ketiga, pelaksanaan pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yang belum sepenuhnya optimal.
Lalu yang keempat, kajian kelayakan teknis bendungan belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Kelima, perencanaan dan persiapan KPBU belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Keenam, sistem pemantauan dan evaluasi pemanfaatan bendungan belum sepenuhnya optimal. "Temuan-temuan ini menunjukkan perlunya penguatan ekosistem, tata kelola pemanfaatan energi berbasis bendungan mulai dari regulasi, perencanaan teknis, peningkatan kualitas kajian, pelaksanaan, hingga integrasi lintas sektor antara kementerian PU, ESDM, PLN, dan BUMN lainnya, serta juga dengan sektor swasta," ujarnya.
Atas temuan-temuan tersebut, Dody mengatakan, telah menindaklanjuti 37 rekomendasi dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mereview dan memperbaiki regulasi terkait pemanfaatan bendungan dan KPBU dalam penyediaan infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan kunjungan kerja ke Bendungan Tanju di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/9/2025). (Bogortraffic)
Kementerian PU juga telah melengkapi dokumen perencanaan teknis dengan dokumen izin operasi bendungan berupa penerbitan izin operasi untuk 26 bendungan. Berikutnya, Kementerian PU juga telah melakukan kolaborasi dan sinkronisasi data dalam menyusun rencana induk pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik. "Kami telah melakukan review dan penilaian kembali atas kajian kelayakan untuk pengembangan PLTS Terapung," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan review atas peraturan mengenai pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik dengan mekanisme KPBU. Kementerian PU juga telah membentuk dan menetapkan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait pemanfaatan bendungan. "Sehingga dapat kami laporkan bahwa progres tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II tahun 2024 terkait LHP kinerja atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yaitu dari total 37 rekomendasi, alhamdulillah kami telah menindaklanjuti seluruhnya dengan hasil sebanyak 9 rekomendasi dengan status selesai dan sebanyak 28 rekomendasi masih dalam proses telaahan BPK RI," ucapnya.
Proyek Bendungan Minim Perencanaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Pemanfaatan Bendungan Sebagai Sumber Energi Listrik pada Semester II 2024 mengungkapkan adanya beberapa indikasi permasalahan atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yang digarap Kementerian PUPR pada periode 2020-2024. Setidaknya ada masalah pada beberapa tahap, diantaranya perencanaan dan pelaksanaan, pemanfaatan, serta monitoring dan evaluasi.
Dimulai dalam soal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bendungan, auditor negara mendapati bahwa norma, standar, pedoman dan kriteria terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik guna mendukung kebijakan nasional di bidang energi belum lengkap dan NSPK yang berlaku berpotensi tumpang tindih dengan NSPK di sektor lainnya.
Hal ini terjadi karena Dirjen SDA dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan belum menyusun/mengusulkan penyusunan norma terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik serta belum mengupayakan penyelarasan regulasi yang berlaku dengan NSPK di sektor lainnya. Hal ini mengakibatkan belum optimalnya perizinan pengusahaan SDA untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan SDA secara berkelanjutan.
Kementerian PUPR juga belum sepenuhnya optimal menyiapkan, menjaga keandalan infrastruktur bendungan, dan menjaga ketersediaan air dalam pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik. Hal ini terjadi karena koordinasi yang belum optimal baik antar unit kerja pada Ditjen SDA maupun antara Kementerian PU dengan instansi terkait lainnya mengenai keandalan infrastruktur bendungan dan konservasi SDA dalam pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
Hal ini mengakibatkan pemanfaatan beberapa bendungan sebagai sumber energi listrik belum dapat dilaksanakan tepat waktu. Dan penyelesaian permasalahan dalam pembangunan bendungan sebagai sumber energi listrik belum optimal. Hal ini terjadi karena Dirjen SDA dan pejabat terkait belum optimal dalam melakukan koordinasi terkait penyelesaian permasalahan dalam pembangunan bendungan.
Hal ini mengakibatkan pemanfaatan beberapa bendungan sebagai sumber energi listrik berpotensi terlambat. Lalu, soal pelaksanaan pemanfaatan bendungan Potensi tenaga listrik pada bendungan milik Kementerian PUPR disebut BPK belum sepenuhnya masuk dalam kuota Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2021-2030. "Hal ini terjadi karena Dirjen SDA dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur kurang optimal dalam menjalankan tugasnya untuk koordinasi dan sinkronisasi dalam pemanfaatan potensi energi PLTA/PLTM/PLTMH/PLTS pada Bendungan," petik audit BPK.
Sehingga, hal ini mengakibatkan pemanfaatan PLTA dan PLTS Terapung pada Bendungan yang belum tercantum dalam potensi dan kuota PLTA tersendiri pada RUPTL Tahun 2021-2030 berpotensi terlambat. Juga, ada terdapat ketidakpastian bagi Badan Usaha Pelaksana (BUP) atas kelayakan finansial pada tahap perencanaan dan persiapan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kinerja Pemanfaatan Bendungan Sebagai Sumber Energi Listrik pada Semester II 2024. (BPK)
Hal ini terjadi karena Dirjen PI belum optimal dalam melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) untuk menyelaraskan proses KPBU dengan proses PJBL untuk meminimalkan ketidakpastian kelayakan finansial. "Hal ini mengakibatkan pengembangan investasi dalam pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik berpotensi menjadi terhambat dengan adanya risiko ketidakpastian kelayakan finansial," petik laporan BPK.
Lain itu, auditor mendapati Perpres untuk penugasan percepatan pengembangan energi melalui pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik belum diterbitkan. Lagi-lagi,hal ini terjadi karena Dirjen PI belum optimal dalam melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan PT BRAP (Persero) untuk percepatan penugasan pemanfaatan bendungan sebagai pembangkit listrik. "Hal ini mengakibatkan penyediaan infrastruktur pembangkit listrik pada bendungan berpotensi terlambat karena masih menunggu proses penugasan yang berlarut-larut," merujuk laporan BPK.
Berikutnya menyoal monitoring dan evaluasi. ementerian PUPR belum memiliki sistem pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik yang memadai. Hal ini terjadi karena Ditjen SDA belum membentuk dan/atau menugaskan tim yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik serta menyusun kebijakan terkait mekanisme pemantauan dan evaluasi terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik.
Hal ini lantas mengakibatkan pengukuran pencapaian target pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik menjadi sulit dilaksanakan; dan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik belum dilakukan secara memadai. "Hal ini terjadi karena Ditjen SDA dan Ditjen PI belum memiliki fungsi khusus untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik secara periodik dan berkelanjutan," ungkap audit BPK.
Hal ini lantas mengakibatkan belum tersedianya evaluasi komprehensif maupun analisis atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan fungsi bendungan sebagai sumber energi listrik. Auditor negara menitikberatkan bahwa apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi upaya Kementerian PUPR atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bendungan, pemanfaatan bendungan sampai monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2024.
Di sisi lain, adapun dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan memegang peranan krusial dalam memastikan bahwa proyek bendungan tidak hanya dapat dibangun dengan efisien, tetapi juga dapat berfungsi optimal sebagai sumber energi listrik, seperti pada PLTA. Sebagai dasar dalam perencanaan, dokumen ini mengintegrasikan berbagai aspek teknis yang mendukung keberlanjutan operasional bendungan, mulai dari analisis SDA, desain struktur bendungan, hingga evaluasi dampak lingkungan. Begitu pula pada tahapan pembangunan bendungan, yang meliputi perencanaan, konstruksi, dan pengujian operasional, harus secara cermat mengikuti arahan dalam dokumen perencanaan teknis ini untuk memastikan bahwa bendungan dapat memenuhi kebutuhan energi listrik secara maksimal, serta menjamin keselamatan dan efisiensi jangka panjang.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan teknis pembangunan bendungan, diketahui bahwa penyusunan dokumen perencanaan teknis pembangunan Bendungan Titab di Kabupaten Buleleng, Bali, belum sepenuhnya memadai. Sedangkan, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 27/PRT M/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Bendungan, diketahui bahwa salah satu dokumen perencanaan pembangunan bendungan adalah studi kelayakan yang diperlukan dalam rangka memberikan gambaran layak atau tidak layak pembangunan bendungan apabila ditinjau dari manfaat yang dihasilkan.
Namun demikian, berdasarkan data yang disampaikan oleh Balai Teknik Bendungan Ditjen SDA Kementerian PUPR, diketahui bahwa tidak terdapat kajian Pra-FS dan FS pada Pembangunan Bendungan Tapin. "Pembangunan Bendungan Tapin tidak didahului dengan studi kelayakan melainkan langsung diawali dengan penyusunan Detailed Engineering Design (DED). Padahal, idealnya studi kelayakan dilaksanakan sebelum DED dan pelaksanaan pekerjaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen kriteria kesiapan proyek (readiness criteria)," petik laporan BPK.
Potensi Korupsi: Perencanaan Kurang, Pengawasan Lemah
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti progres konstruksi Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, konstruksi bendungan tersebut diketahui mengalami keterlambatan dari target yang ditetapkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Lasarus menyebut konstruksi Bendungan Tiga Dihaji molor menjadi 9 tahun. Semula, proyek yang dibangun sejak 2018 ini dibidik rampung pada 2023. "Dalam laporan BPK RI, disebutkan penyelesaian pembangunan bendungan Tiga Dihaji menjadi lebih lama dari yang direncanakan. Itu, semula dari rencana 6 tahun, mulai 2018 sampai dengan tahun 2023 menjadi 9 tahun, dari tahun 2018 sampai dengan 2026," kata Lasarus ketika dikonfirmasi, Jumat (05/12/2025).
Sejalan dengan hal itu, Lasarus meminta penjelasan dari Menteri PU mengenai temuan tersebut dan ia juga meminta Menteri PU dapat memberikan penjelasan mengenai temuan BPK yang menyebut pemanfaatan bendungan sebagai sumber energi listrik belum optimal.
Selain itu, BPK juga menyebut terdapat indikasi kelemahan dalam perencanaan dan kajian teknis, serta aspek monitoring dan evaluasi pembangunan bendungan yang belum maksimal. "Dari sejumlah poin-poin temuan dan dokumentasi BPK tersebut, mengarah kepada diperlukannya pembuatan blueprint baru dari pemerintah atau review dari master plan yang sudah ada terkait pemanfaatan bendungan sebagai sumber listrik," ujarnya.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. (Parlementaria)
Lebih lanjut, Komisi V meminta Kementerian PU untuk melakukan evaluasi secara internal dan memperbaiki tata kelola kementerian. "Kementerian Pekerjaan Umum agar juga memperbaiki tata kelola terhadap manajemen, keuangan, dan aset, termasuk audit, review, evaluasi, serta pemantauan yang lebih ketat dan detail untuk menciptakan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan efektif," tegasnya.
Adapun saat ini, Kementerian PU tengah mengebut penyelesaian konstruksi 15 proyek bendungan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan nilai mencapai Rp 47,48 triliun. "Saya harap temuan itu harus segera diselesaikan," urainya.
Sejumlah proyek pembangunan bendungan nasional dalam rentang 2015–2024 terseret kasus dugaan korupsi, terutama pada tahap pengadaan dan pembebasan lahan. Aparat penegak hukum di berbagai daerah mencatat pola serupa: manipulasi data, mark-up nilai ganti rugi, hingga pembayaran kepada pihak yang tidak berhak. Di Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalsel menyidik dugaan penyimpangan pengadaan lahan Bendungan Tapin yang berlangsung sejak 2015. Penyidik menemukan indikasi aliran dana tidak wajar melalui rekayasa pemilik lahan serta nilai ganti rugi yang dinaikkan. Sejumlah tersangka telah diperiksa dan ditahan sejak 2022, dan perkara masih bergulir pada tahap penyidikan.
Kasus serupa muncul pada proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan beberapa tersangka dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Majelis hakim memvonis sejumlah terdakwa setelah terbukti melakukan pemalsuan peta bidang, rekayasa data penerima ganti rugi, serta menyebabkan kerugian negara yang dilaporkan mencapai puluhan miliar rupiah. Putusan Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman para terdakwa.
Di Lampung Timur, Polda Lampung menahan beberapa tersangka terkait korupsi pengadaan lahan Bendungan Margatiga, salah satu Proyek Strategis Nasional. Polisi menyita uang lebih dari Rp9 miliar yang diduga berasal dari mark-up dan klaim fiktif pada pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Sejumlah laporan lembaga antikorupsi turut menegaskan bahwa proyek bendungan termasuk kategori infrastruktur berisiko tinggi terhadap korupsi, terutama pada fase pembebasan lahan. Dalam banyak kasus, kerugian negara berasal dari manipulasi luas bidang, pembuatan daftar penerima palsu, hingga kongkalikong antara panitia pengadaan tanah dan aparat desa.
Hingga kini aparat penegak hukum masih memproses beberapa perkara terkait pembangunan bendungan dalam periode tersebut. Pemerintah berkomitmen melanjutkan pembangunan bendungan strategis, namun menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat pada aspek pengadaan lahan yang terbukti menjadi titik rawan korupsi.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan bahwa proyek infrastruktur memang menjadi lahan basah. Ini lantaran proyek infrastruktur dilandasi anggaran yang melimpah. "Permasalahannya aktor yang terlibat dari semua lini dalam setiap pengadaan. Anggaran proyek yang besar itu kemudian dibancak bersama," kata dia pada Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, korupsi pada sektor infrastruktur terjadi sejak saat perencanaan. Jika yang terjadi skema kerja sama antara pemerintah dan swasta, maka yang seringkali terjadi adalah permufakatan jahat antara keduanya. "Jadi mulai perencanaan sudah dikondisikan siapa yang dapat apa dan harus bagaimana untuk dapatkan bagiannya," ujarnya.
Di balik slogan untuk rakyat yang kerap dijadikan alasan untuk memulai proyek-proyek mercusuar, perlu diwaspadai adanya motif berburu rente yang dilakukan oleh pejabat-pejabat oligarki yang menjadi penumpang gelap setiap pemerintahan. Potensi korupsi sebenarnya sudah bisa diraba sejak mulai perencanaan yang kerap acak-acakan dan tidak sinkron lintas instansi. Kemudian yang paling lazim adalah di sektor pengadaan lahan dan tentu saja penunjukan kontraktor pelaksana.
Dugaan korupsi terhadap pembangunan sejumlah bendungan yang berujung tidak bisa dimanfaatkan maksimal, akibat lemahnya perencanaan, tak bisa dilakukan secara parsial saja. Presiden Prabowo Subianto harus berani melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan bendungan yang dilakukan pada periode pemerintahan Jokowi. Terutama, terhadap proyek-proyek yang dibiayai denga hutang luar negeri atau pun hibah. Prabowo bisa memulai dari bendungan yang dianggap mangkrak karena tak bisa dimanfaatkan atau pun bendungan yang terlambat dieksekusi.
Presiden Prabowo harus berani memberantas potensi pemburu rente yang bermain di sektor pembiayaan proyek. Mereka umumnya kaan memaksakan proyek-proyek yang sebenarnya kurang bermanfaat bagi masyarakat, seolah-olah demi rakyat. faktanya mereka hanya berburu rente alias komisi saja. Ulah pemburu rente ini lah yang kemudian berujung pada pemborosan dan kebocoran annggaran.
Ghivary Apriman
Rohman Wibowo