[INTRO]
Indonesia hari ini sedang menghadapi sebuah paradoks besar: negara yang secara formal memiliki struktur pemerintahan lengkap dari presiden hingga kepala desa namun pada saat yang sama tampak kehilangan kendali atas sebagian ruang kewenangannya sendiri.
Di berbagai wilayah, muncul enclave ekonomi yang berjalan dengan aturan, akses, dan otoritas yang tidak sepenuhnya selaras dengan standar tata kelola publik. Bukan hanya di daerah terpencil atau kawasan industri tertutup, tetapi bahkan di tepian ibu kota negara. Fenomena ini memunculkan kesan adanya negara dalam negara.
Istilah negara dalam negara atau republik dalam republik mengemuka setelah kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin selama dua hari, 19–20 November 2025, ke Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Dalam kunjungan ini Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa. “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republic, tidak boleh ada negara dalam negara. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie seperti dikutip law-justice.co 26/11/2025.
Fenomena tersebut membuat publik bertanya: apakah kita sedang menyaksikan lahirnya “negara-negara kecil” di dalam Indonesia? Ruang-ruang yang memiliki aturan sendiri, kepentingan sendiri, bahkan kekuasaan yang dapat beroperasi tanpa banyak tersentuh mekanisme negara formal.
Contoh-contohnya bertebaran. Ada kawasan industri yang memiliki sistem keamanan, akses, hingga operasional yang nyaris tidak dapat dipantau publik. Ada megaproyek properti yang membangun pagar pembatas raksasa di atas laut yang dulu menjadi ruang hidup ribuan nelayan. Ada pula proyek strategis negara yang pada praktiknya lebih menyerupai korporasi raksasa dengan teritori eksklusif.
Semua ini memunculkan pertanyaan lebih dalam: Siapa yang Sebenarnya Mengatur? Negara Formal atau Negara Paralel Berbasis Kapital?. Apakah Fenomena “Negara Dalam Negara” Ini Terjadi karena Desain Sistemik, Bukan Sekadar Kelalaian?
Siapa yang Sebenarnya Mengatur?
Pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya mengatur Indonesia hari ini bukan lagi perkara teoritis. Ia muncul dari kenyataan sehari-hari yang semakin sulit disembunyikan: bahwa di sejumlah wilayah strategis, otoritas faktual tidak lagi berada di tangan negara, melainkan pada entitas-entitas privat yang mampu mengatur ruang, manusia, bahkan aparat negara itu sendiri. Fenomena ini membuat batas antara kedaulatan publik dan kedaulatan korporasi menjadi kabur, hingga masyarakat mulai bertanya apakah negara formal masih memegang kendali, atau justru telah menempati posisi subordinat dari modal besar baik domestik maupun asing.
Kasus PIK 2 menjadi contoh paling telanjang bagaimana sebuah kawasan privat dapat beroperasi seperti yurisdiksi tersendiri. Di sana, akses keluar-masuk bukan ditentukan oleh pemerintah daerah atau aparat kepolisian, tetapi oleh pengembang. Lalu lintas manusia, aktivitas ekonomi, bahkan tindakan sederhana seperti mengambil foto diatur secara privat.
Keamanan pun tidak dijalankan oleh lembaga negara, melainkan oleh aparat swasta yang menjalankan fungsi quasi-polisi tanpa mekanisme akuntabilitas publik. Ketika nelayan yang secara turun-temurun hidup di kawasan pesisir itu mempertanyakan batas wilayah atau mencoba masuk ke perairan yang dulu menjadi ruang nafkah mereka, justru gas air mata yang menyambut suatu tindakan represif yang ironisnya dilakukan untuk melindungi kepentingan korporasi, bukan kepentingan negara atau warga.
Kondisi serupa terjadi di kawasan industri raksasa seperti Morowali, Obi, dan berbagai kawasan tambang serta smelter lain yang kini menjadi tulang punggung ekspor mineral. Di tempat-tempat ini, entitas swasta terutama yang terafiliasi dengan modal asing beroperasi dengan kekuasaan yang jauh melampaui batas kewajaran sebuah kawasan industri.
Aparat negara hadir, tetapi bukan sebagai regulator atau pengawas, melainkan sebagai penjaga perimeter. Peraturan daerah, izin kantor kementerian, hingga standar pengawasan ketenagakerjaan atau lingkungan sering kali disesuaikan dengan kebutuhan investasi. Batas negara secara legal masih ada, tetapi batas kekuasaan faktual justru didefinisikan oleh kebutuhan produksi dan kepentingan modal.
Dalam teori politik, fenomena semacam ini dikenal sebagai state capture: suatu kondisi ketika institusi negara, kebijakan publik, hingga tindakan aparat dibentuk oleh kepentingan segelintir kelompok ekonomi. Berbeda dari korupsi biasa, state capture adalah bentuk pengambilalihan struktur kekuasaan secara sistemik, di mana kebijakan negara bukan lagi refleksi dari kepentingan umum, melainkan adaptasi terhadap tuntutan aktor-aktor kuat yang berada di luar struktur negara formal.
Ketika kebijakan tata ruang menyesuaikan dengan rencana ekspansi korporasi, ketika aparat keamanan mengerahkan kekuatan untuk melindungi proyek privat, ketika akses publik ke ruang yang seharusnya menjadi milik bersama tiba-tiba hilang, maka sesungguhnya kita sedang menyaksikan praktik-praktik state capture bekerja secara nyata.
Pertanyaan tentang siapa yang mengatur menjadi sangat penting, karena ia menentukan siapa yang menikmati manfaat pembangunan dan siapa yang menanggung biayanya. Jika negara yang mengatur, maka idealnya pembangunan bergerak berdasarkan hukum, akuntabilitas, dan prinsip kesejahteraan publik.
Namun jika kekuasaan faktual berada di tangan negara paralel berbasis kapital, maka pembangunan cenderung meminggirkan warga, mereduksi kedaulatan negara menjadi sekadar legalitas formal, dan mengubah aparat publik menjadi perpanjangan tangan korporasi. Dalam kondisi itu, negara masih tampak bekerja dengan kantor, struktur, regulasi tetapi fungsinya telah direduksi menjadi penjamin bagi kelancaran kepentingan modal.
Inilah inti persoalannya: apakah Indonesia masih diatur oleh negara formal, ataukah kita sedang melihat tumbuhnya otoritas-otoritas privat yang lebih efektif, lebih berkuasa, dan lebih menentukan arah kebijakan daripada institusi negara sendiri? Ketika semakin banyak wilayah di republik ini beroperasi dengan aturan yang bukan dirumuskan oleh negara, maka pertanyaan tersebut bukan hanya relevan tetapi mendesak. Sebab negara bisa tetap berdiri, tetapi kehilangan fungsinya. Yang tersisa hanyalah lambang-lambang kedaulatan, sementara kekuasaan sesungguhnya berpindah tangan ke entitas yang tak pernah dipilih rakyat dan tak pernah dimintai pertanggungjawaban.
Terjadi by Design ?
Fenomena “negara dalam negara” yang bermunculan di berbagai wilayah Indonesia bukanlah rangkaian kecelakaan administratif atau kelalaian birokrasi semata. Ia lebih menyerupai konsekuensi dari sebuah desain pembangunan yang sejak awal memberikan ruang, perlindungan, dan kekuasaan ekstra bagi proyek-proyek strategis dan korporasi besar sehingga mereka dapat beroperasi dengan aturan yang berbeda dari wilayah Indonesia lainnya.
Pola-pola yang muncul di Morowali, Rempang, IKN, hingga PIK 2 menunjukkan bahwa pelemahan otoritas negara bukan terjadi secara kebetulan, melainkan bagian dari arsitektur kebijakan yang memungkinkan kehadiran otoritas tandingan yang jauh lebih efektif daripada institusi negara formal.
Morowali telah lama menjadi contoh paling gamblang bagaimana kawasan domestik dapat berfungsi seperti enclave quasi-internasional. Bandara yang dapat diakses tanpa proses keimigrasian yang normal, lalu lintas pekerja asing yang tidak dapat diawasi secara transparan, hingga fasilitas keamanan internal yang berfungsi nyaris seperti struktur negara kecil di dalam Republik menunjukkan bahwa otoritas de facto bukan berada di tangan negara, melainkan pada operator industri yang menguasai kawasan tersebut.
Kelalaian tidak mungkin menjelaskan keberulangan pola seperti ini; yang dapat menjelaskannya adalah kewenangan istimewa yang diberikan negara sendiri melalui berbagai perjanjian investasi dan struktur perizinan.
Hal yang sama tampak di Rempang, di mana konflik masyarakat ditangani bukan dengan pendekatan sosial, mediasi hak, atau hukum publik, melainkan dengan perangkat keamanan yang dikerahkan untuk mengamankan proyek korporasi. Ketika gas air mata ditembakkan kepada warga yang tanahnya hendak digusur, kita menyaksikan bahwa prioritas negara telah bergeser: bukan lagi melindungi warganya, tetapi memastikan kelancaran agenda investasi. Perlakuan ini tidak muncul secara spontan; ia lahir dari cara negara memosisikan proyek-proyek besar sebagai “kepentingan strategis” yang harus diamankan dengan segala cara, bahkan jika itu berarti mengesampingkan hak warga sendiri.
IKN pun memperlihatkan pola serupa, tetapi dengan bentuk yang lebih halus dan legalistik. Statusnya sebagai “otorita khusus” membuatnya dapat mengabaikan sebagian besar kewenangan daerah, peraturan tata ruang, hingga instrumen hukum yang berlaku di wilayah lain Indonesia. IKN bukan sekadar proyek pembangunan; ia adalah pengecualian hukum yang dilembagakan, yang memungkinkan munculnya tertib kekuasaan baru di dalam negara lama.
Ketika regulasi memberi ruang demikian luas bagi suatu kawasan untuk memiliki aturan berbeda, maka yang sedang dibangun bukan hanya sebuah kota, tetapi sebuah yurisdiksi baru sebuah ruang kekuasaan alternatif yang dapat berjalan tanpa intervensi penuh dari struktur negara umum.
Desain pengecualian seperti ini diperkuat oleh kerangka hukum yang dihasilkan negara sendiri. PP 5/2021 dengan skema risk-based licensing mempermudah proses perizinan untuk proyek-proyek besar, sering kali dengan pengawasan yang minimal. UU Cipta Kerja memberi kawasan ekonomi khusus (KEK) kemampuan untuk beroperasi dengan aturan yang jauh lebih longgar daripada daerah lain, termasuk dalam urusan pertanahan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.
Dengan instrumen hukum seperti ini, negara sebetulnya sedang menata ulang relasi kekuasaan di mana proyek-proyek besar mendapatkan status super-privileged, sementara kontrol negara secara substansial melemah.
Jika melihat semua ini, sulit menyimpulkan bahwa kita sedang menghadapi serangkaian kelalaian. Justru sebaliknya: kita menyaksikan pola konsisten di mana negara memilih untuk menanggalkan sebagian fungsi regulasinya dan lebih berperan sebagai fasilitator bagi aktor-aktor privat. Negara masih ada, tetapi ia mengosongkan sebagian kewenangannya dan menyerahkannya kepada entitas lain demi mengejar pertumbuhan, investasi, atau ekspansi infrastruktur.
Ketika hal yang sama terjadi di Morowali, di Rempang, di IKN, di PIK 2, bahkan di kawasan tambang dan industri lainnya, maka yang sedang terjadi bukanlah anomali, melainkan desain sistemik yang perlahan mengubah wajah kedaulatan Indonesia.
Inilah sebabnya mengapa pertanyaan mengenai desain menjadi sangat penting: karena ia memaksa kita melihat bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan memarahi satu-dua pejabat, melakukan sidak simbolik, atau mengganti kepala dinas. Yang harus dievaluasi adalah arsitektur kebijakan yang menempatkan kepentingan privat di atas kepentingan publik, membiarkan kawasan tertentu memiliki aturan berbeda, dan membangun enclave kekuasaan yang berada di luar jangkauan kontrol negara.
Ketika negara berulang kali kalah di lapangan meski secara hukum memiliki kewenangan penuh, itu berarti kekuasaan faktual sudah berpindah tangan. Dan jika itu terjadi secara sistemik, maka gambaran besarnya lebih mengkhawatirkan: kita sedang menyaksikan lahirnya negara paralel yang tumbuh di dalam tubuh negara formal bukan sebagai kecelakaan, tetapi sebagai hasil dari keputusan politik yang konsisten dan berulang.