Jakarta, - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secra resmi menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menekankan larangan polisi aktif menjabat di organisasi sipil yang tidak sesuai tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan polisi aktif seharusnya masih bisa menjabat di luar struktur selama berkaitan dengan penegakan hukum.
"Prinsip dasarnya diperbolehkan, asalkan masih memiliki sangkut pautnya dengan tugas pokok fungsi kepolisian, semisal penegakan hukum," kata Anam saat dihubungi pada Sabtu, 15 November 2025.
Anam mengatakan, Kompolnas telah mengkaji putusan itu secara cermat. Menurut dia, putusan itu melarang jika jabatan sipil itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian. "Diperbolehkan tapi pembatasnya jelas," ujar dia.
Sehingga, kata Anam, perlu ada daftar pasti lembaga sipil yang masih bisa dimasuki polisi aktif sehingga tafsir dari putusan MK bisa dipahami secara jelas.
Pada saat ini, ada banyak perwira polisi aktif yang memegang jabatan sipil dengan tupoksi yang berbeda dengan kerja kepolisian.
Beberapa di antaranya yakni Komjen Mohammad Iqbal yang menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Brigjen Arnapi yang menjabat Asisten Deputi Pengelolaan Data Kementerian Koperasi.
Di sisi lain, Anam meminta agar Polri mempersiapkan struktur organisasi internalnya secara lebih baik. Harapannya, kata dia, para perwira di luar organisasi bisa ditugaskan di dalam organisasi.
Putusan MK ini merupakan bagian dari perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) inkonstitusional. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ujar Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dengan kuasa hukum Ratih Mutiara Lok dan rekan.
Mereka menilai frasa penjelasan tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.