[INTRO]
Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di Bangka Belitung mencapai Rp 300 triliun. Pernyataan itu dia sampaikan saat menyaksikan penyerahan aset timah rampasan negara senilai triliunan rupiah kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sebagaimana dikutip law-justice.co 7/10/2025.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi semacam ledakan politik yang mengguncang kesadaran publik. Angka itu bukan sekadar statistik ekonomi, melainkan potret telanjang tentang betapa dalamnya luka pengelolaan sumber daya alam di negeri ini. Di balik timah yang berkilau, tersimpan cerita kelam tentang mafia tambang, kolusi aparat, dan oligarki yang menancapkan kuku dalam-dalam di tanah republik.
Kehadiran Prabowo di lokasi penyerahan aset rampasan negara bisa dibaca sebagai simbol penegasan kekuasaan, seolah negara ingin merebut kembali kedaulatannya atas sumber daya yang telah lama dijarah. Namun publik tentu tak cukup hanya disuguhi seremoni penyerahan smelter dan alat berat. Yang jauh lebih penting adalah membedah apakah langkah ini merupakan awal dari perang sungguhan terhadap mafia timah, atau sekadar pertunjukan simbolik untuk membangun citra kepemimpinan yang tegas dan bersih.
Sebab, di balik isu tambang ilegal ini, berkelindan kepentingan ekonomi, politik, dan hukum yang saling mengunci. Dari pengusaha hitam hingga pejabat berseragam, dari konglomerat nasional hingga jaringan lokal semua punya jejak di jalur distribusi timah yang menjadi sumber devisa sekaligus sumber kebocoran negara.
Pertanyaannya kini :Apakah langkah Prabowo ini benar-benar sinyal perang terhadap mafia tambang, atau sekadar penataan simbolik untuk legitimasi politik?. Seberapa dalam keterlibatan jaringan kekuasaan dan oligarki ekonomi dalam skandal tambang ilegal Bangka Belitung?. Mampukah negara menegakkan keadilan dan memulihkan kedaulatan atas sumber daya alamnya di tengah cengkeraman mafia dan korupsi birokrasi?
Perang Melawan Mafia atau Sekadar Simbolisme Politik ?
Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti kerugian negara akibat tambang ilegal di Bangka Belitung senilai Rp300 triliun dan menghadiri langsung penyerahan aset rampasan negara di PT Timah Tbk, sekilas tampak sebagai manuver berani untuk menegaskan arah baru kepemimpinan nasional dalam menertibkan sektor pertambangan. Namun di balik sorotan kamera dan simbol ketegasan itu, terselip pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar sinyal perang terhadap mafia tambang, atau sekadar penataan simbolik untuk memperkuat legitimasi politik Prabowo di awal masa pemerintahannya?
Dalam konteks politik kekuasaan, langkah Prabowo ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, ia ingin menampilkan diri sebagai pemimpin yang tegas dan tak kompromi terhadap praktik korupsi sumber daya alam sebuah citra yang sangat dibutuhkan pasca transisi kekuasaan dari Jokowi yang selama satu dekade terakhir kerap dituding terlalu kompromistis terhadap oligarki tambang. Dengan menghadiri langsung acara penyerahan aset rampasan negara, Prabowo sedang mengirim pesan politik yang kuat: bahwa negara kini “turun tangan” dan tak lagi membiarkan sektor tambang menjadi arena liar yang dikuasai oleh mafia ekonomi dan oknum aparat.
Namun, di sisi lain, publik juga tak bisa menutup mata terhadap pola lama yang sering terjadi dalam politik Indonesia: bahwa aksi simbolik dan retorika keras sering kali tak diikuti langkah struktural yang berkelanjutan. Penindakan terhadap tambang ilegal memang penting, tetapi jika tidak disertai reformasi tata kelola, penguatan pengawasan lintas lembaga, serta keberanian membongkar jaringan kekuasaan yang melindungi praktik ilegal itu, maka momentum ini bisa menguap sebagai pertunjukan sesaat.
Apalagi, sejarah menunjukkan bahwa mafia timah bukanlah musuh baru, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi-politik yang sudah berakar sejak lama bahkan sejak era Orde Baru hingga berlanjut di pemerintahan Jokowi.
Selama masa kepemimpinan Jokowi, isu mafia timah berkali-kali muncul ke permukaan. Laporan investigatif, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung adanya aliran dana triliunan rupiah yang menguap dari aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Namun, meski sejumlah nama pengusaha besar disebut, tak satu pun aktor utama di jaringan itu benar-benar tersentuh. Aparat penegak hukum hanya menyisir pelaku lapangan penambang rakyat, operator alat berat, atau pemilik smelter skala kecil sementara pemain besar yang memiliki koneksi politik tetap aman di balik bayang-bayang kekuasaan.
Kondisi inilah yang kini menjadi tantangan bagi Prabowo. Bila ia benar-benar ingin mengakhiri dominasi mafia tambang, maka ia harus berani melawan jejaring oligarki ekonomi yang selama ini justru menjadi bagian dari infrastruktur politik nasional. Sebab, sebagian dari mereka bukan hanya pengusaha, melainkan juga penyandang dana kampanye, pemilik media, dan figur berpengaruh di partai politik. Konsekuensinya, langkah untuk membongkar mafia tambang bukan sekadar tindakan hukum, melainkan ujian moral sekaligus politik: apakah Prabowo siap menabrak kepentingan para elite yang mungkin pernah membantunya naik ke tampuk kekuasaan?
Tanda-tanda awal dari “perang” ini memang terlihat, tetapi sifatnya masih simbolik. Penyerahan aset rampasan negara bernilai Rp7 triliun hanyalah sebagian kecil dari total kerugian Rp300 triliun yang diungkap Prabowo sendiri. Lebih dari itu, aset-aset tersebut sebagian besar merupakan hasil kerja lembaga penegak hukum yang sudah berjalan sejak sebelum ia dilantik sebagai presiden.
Artinya, belum terlihat gebrakan baru yang secara substansial merepresentasikan arah kebijakan reformasi pertambangan di era Prabowo. Bila ini hanya berhenti di level seremoni, maka publik berhak curiga bahwa langkah ini lebih ditujukan untuk membangun citra kepemimpinan kuat di awal pemerintahan ketimbang menata ulang sistem tambang yang sudah membusuk sejak lama.
Dengan demikian, yang sedang diuji bukan hanya komitmen Prabowo terhadap pemberantasan tambang ilegal, tetapi juga konsistensinya dalam menantang oligarki yang telah lama menjadi sponsor politik dan ekonomi negara. Jika langkah ini dilanjutkan dengan tindakan nyata seperti penegakan hukum tanpa pandang bulu, reformasi tata niaga timah, dan pembentukan badan pengawasan independent maka bisa jadi inilah awal perang sesungguhnya terhadap mafia tambang. Tapi jika tidak, publik akan melihatnya hanya sebagai ritual politik: menampilkan kemarahan terhadap korupsi, tanpa benar-benar memutus mata rantainya.
Dan pada akhirnya, sejarah akan menilai apakah Prabowo benar-benar memulai babak baru dalam perang melawan mafia sumber daya alam, atau sekadar menulis satu lagi episode dalam drama panjang politik pencitraan di republik ini.
Keterlibatan jaringan kekuasaan dan oligarki ekonomi
Skandal tambang ilegal di Bangka Belitung bukanlah fenomena baru, melainkan gejala kronis dari hubungan mesra antara kekuasaan politik, aparat keamanan, dan oligarki ekonomi yang telah berurat akar selama puluhan tahun. Ketika Presiden Prabowo Subianto menyebut kerugian negara mencapai Rp300 triliun, angka itu sejatinya tidak hanya menggambarkan kebocoran ekonomi, tetapi juga kedalaman kerusakan struktural dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Di balik tumpukan timah dan tanah jarang yang dieksploitasi, ada jaring laba-laba kepentingan yang menjerat negara dari dalam.
Selama bertahun-tahun, Bangka Belitung menjadi laboratorium kecil dari bagaimana kekuasaan bekerja di atas sumber daya alam. Para pengusaha tambang besar yang sebagian mengantongi izin resmi, sebagian lagi bermain di wilayah abu-abu tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Di belakang mereka berdiri figur-figur kuat: politisi lokal yang menjadi pelindung, aparat penegak hukum yang menutup mata, serta pejabat pusat yang ikut menikmati rente tambang. Transaksi tak kasat mata ini membentuk simbiosis antara uang, kekuasaan, dan impunitas. Itulah sebabnya, meski penambangan ilegal telah lama diketahui publik, penegakan hukum tak pernah menyentuh mereka yang berada di puncak piramida.
Oligarki tambang bekerja dengan cara yang sistematis. Mereka menguasai rantai nilai dari hulu ke hilir: mulai dari izin eksplorasi, penyedia alat berat, pembelian bijih timah mentah, hingga pengelolaan smelter dan ekspor. Di tingkat lokal, jaringan ini ditopang oleh pengusaha yang menguasai akses logistik dan pelabuhan, sementara di tingkat nasional, mereka berkelindan dengan perusahaan besar yang terhubung ke partai politik dan elit pemerintahan. Sebagian dari mereka bahkan duduk di lingkaran ekonomi strategis, memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan untuk mengamankan izin dan melindungi operasi ilegalnya.
Keterlibatan aparat keamanan juga menjadi bagian dari persoalan yang lebih dalam. Dalam banyak kasus, penambangan ilegal di Bangka Belitung tidak mungkin beroperasi tanpa restu atau pembiaran dari aparat lokal. Beberapa laporan investigatif menunjukkan adanya “sewa perlindungan” yang dibayarkan oleh pengusaha tambang kepada oknum di kepolisian atau militer agar aktivitas mereka aman dari razia. Uang mengalir, hukum berhenti bekerja. Maka tak heran jika tambang ilegal di Bangka Belitung kerap disebut sebagai “bisnis yang dilindungi negara.”
Di atas semua itu, terdapat dimensi ekonomi global yang memperumit situasi: tanah jarang (rare earth/monasit). Komoditas ini kini menjadi rebutan dunia karena dibutuhkan dalam industri strategis seperti semikonduktor, kendaraan listrik, dan teknologi pertahanan. Nilainya bisa mencapai ratusan ribu dolar per ton lebih mahal daripada emas dalam konteks industri modern.
Fakta bahwa monasit juga ditemukan di kawasan Bangka Belitung menjadikan wilayah ini target empuk bagi jejaring oligarki internasional. Mereka beroperasi melalui perusahaan cangkang, investasi asing, dan jaringan ekspor gelap yang mengalir hingga ke Tiongkok, Singapura, atau Dubai. Sementara itu, negara hanya mendapat remah-remah, dan rakyat lokal tetap hidup dalam kemiskinan ekologis.
Dengan demikian, kebocoran Rp300 triliun bukanlah sekadar akibat lemahnya penegakan hukum, tetapi hasil dari struktur ekonomi-politik yang timpang dan koruptif. Negara selama ini berperan bukan sebagai pengendali sumber daya, melainkan sebagai penonton yang kadang ikut bermain di belakang layar. Setiap rezim berganti, wajah pelakunya berubah, tetapi pola kerjanya tetap sama: izin dijadikan komoditas politik, hukum diperdagangkan, dan sumber daya alam menjadi alat tukar kekuasaan.
Kini, ketika Prabowo berupaya menertibkan tambang ilegal, ia sebenarnya sedang berdiri di hadapan gunung es kepentingan oligarki. Di permukaan tampak penegakan hukum terhadap enam perusahaan dan penyitaan aset senilai Rp 7 triliun, tetapi di bawahnya tersimpan jaringan besar yang menembus jantung ekonomi nasional. Mereka inilah yang selama ini menentukan arah kebijakan, mengatur arus ekspor, bahkan memengaruhi siapa yang duduk di kursi kekuasaan. Melawan mereka berarti melawan sistem yang telah lama menopang politik uang dan patronase di republik ini.
Pertanyaannya, seberapa jauh Prabowo berani melangkah? Sebab untuk menuntaskan perang melawan mafia tambang, tidak cukup hanya menertibkan tambang ilegal, tetapi harus merombak struktur oligarki yang telah menggerogoti negara dari dalam. Tanpa keberanian politik untuk memutus hubungan antara kekuasaan dan rente sumber daya, upaya ini hanya akan menjadi drama berulang: penindakan kecil di bawah, kompromi besar di atas.
Dan selama itu belum berubah, Bangka Belitung akan terus menjadi cermin buram tentang bagaimana kekayaan alam negeri ini dikuasai oleh segelintir orang sementara negara hanya menghitung kerugian, dan rakyat tetap menunggu keadilan yang tak kunjung datang.
Berhasilkah Negara Melawan Mafia ?
Penegakan keadilan dan pemulihan kedaulatan sumber daya alam di tengah cengkeraman mafia tambang dan korupsi birokrasi merupakan ujian besar bagi negara ujian yang menyingkap seberapa kuat fondasi institusional Indonesia sebenarnya. Kasus tambang ilegal di Bangka Belitung yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun menjadi cermin betapa dalam akar persoalan yang dihadapi: bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi bentuk “state capture” kondisi ketika kekuasaan negara justru dibajak oleh jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di dalamnya.
Di satu sisi, langkah Presiden Prabowo Subianto menyerahkan aset rampasan negara kepada PT Timah Tbk adalah sinyal bahwa negara berupaya merebut kembali kendali atas kekayaan alam yang selama ini dikuasai oleh segelintir elite tambang. Namun di sisi lain, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mampukah institusi negara mulai dari kejaksaan, kementerian, hingga BUMN bertindak bersih dan konsisten tanpa terperangkap dalam siklus korupsi yang sama?
Secara teoritis, kekuatan negara untuk menegakkan keadilan dan menata kembali sektor sumber daya alam bergantung pada tiga hal utama: integritas hukum, kapasitas birokrasi, dan kontrol publik. Dalam konteks ini, teori “resource curse” (kutukan sumber daya) relevan untuk menjelaskan dilema Indonesia: kekayaan alam yang melimpah justru menciptakan peluang korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan di antara aparat dan pengusaha.
PT Timah Tbk, sebagai BUMN strategis yang seharusnya menjadi tulang punggung pengelolaan timah nasional, selama bertahun-tahun justru kerap dituduh berkompromi dengan penambang ilegal dan jaringan suplier bayangan. Jika perusahaan negara ini tidak direformasi secara menyeluruh baik dari aspek tata kelola, akuntabilitas, maupun transparansi publik maka aset rampasan senilai triliunan rupiah pun berisiko kembali “dikorupsi ulang.”
Sementara itu, aparat penegak hukum juga menghadapi dilema moral dan struktural. Di satu sisi, mereka diberi mandat untuk memberantas mafia tambang; di sisi lain, sebagian di antara mereka diduga terlibat dalam jaringan rente yang justru menopang ekonomi ilegal tersebut. Fenomena ini sejalan dengan teori “predatory state” yang dikemukakan Peter Evans yakni ketika negara tidak lagi berfungsi melayani kepentingan publik, tetapi justru menjadi predator terhadap sumber daya yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu untuk benar-benar menegakkan keadilan, negara tidak cukup hanya melakukan penyitaan aset atau seremonial penyerahan barang rampasan. Diperlukan reformasi struktural di sektor pertambangan, termasuk transparansi perizinan, digitalisasi rantai pasok mineral, dan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan produksi serta ekspor.Langkah-langkah ini akan memperkuat konsep “state capacity” sebagaimana dijelaskan oleh Douglass North dan Daron Acemoglu bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang otoriter, melainkan negara yang memiliki institusi inklusif dan akuntabel.
Dalam konteks pengelolaan aset rampasan, transparansi publik menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana hasil rampasan itu digunakan: apakah dikonversi menjadi modal pembangunan, investasi teknologi hijau, atau sekadar ditulis ulang dalam neraca BUMN tanpa manfaat konkret. Tanpa sistem audit publik dan keterbukaan data, pemulihan aset hanya akan menjadi ritual administratif yang menutupi sirkulasi kekuasaan lama dalam wajah baru.
Dalam teori geoekonomi modern, penguasaan atas mineral strategis merupakan bagian dari kedaulatan nasional. Artinya, kegagalan negara mengendalikan sumber daya alam sama dengan kehilangan posisi tawar di panggung internasional.
Atas dasar itu seharusnya Presiden berani menunjuk nama mafia Timah alias oligarki hitam yang mengeruk timah Bangka Belitung, sekaligus menangkap oknum pejabat BUMN dan para penegak hukum yang ikut bermain dalam pusaran mafia timah. Tidak disebutnya nama oligarki hitam tersebut, menunjukkan jangan sampai yang disikat dan jadi pesakitan hukum, hanya tingkat kelas operator saja.
Oleh karena itu, penegakan hukum atas mafia tambang tidak hanya soal memulihkan kerugian fiskal, tetapi juga tentang memulihkan kedaulatan negara atas kekayaan yang menjadi dasar kekuatan nasional. Pada akhirnya, keberhasilan negara menegakkan keadilan di sektor tambang akan ditentukan oleh sejauh mana reformasi dilakukan secara konsisten dan inklusif.
Tanpa reformasi hukum yang tegas, birokrasi yang bersih, dan BUMN yang transparan, upaya Prabowo hanya akan menjadi kosmetik politik, penataan simbolik tanpa menyentuh akar persoalan. Namun bila langkah ini dijadikan momentum untuk membangun tata kelola baru yang berdaulat, berkeadilan, dan berintegritas, maka penegakan hukum di Bangka Belitung bisa menjadi titik balik bagi pembaruan nasional di sektor sumber daya alam.Apakah negara mampu melampaui jebakan oligarki dan menjelma menjadi pelindung sejati kekayaan rakyatnya ?. Itulah pertaruhan besar Indonesia hari ini.