[INTRO]
Petinggi Indonesia Battery Corporation (IBC), Toto Nugroho resmi sebagai salah satu dari 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Toto adalah Direktur Utama IBC sejak 2021. IBC merupakan perusahaan joint venture (JV) BUMN yang mengelola sejumlah proyek strategis investasi baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia.
IBC sendiri dibentuk oleh empat BUMN besar yang masing-masing memiliki 25% saham, yaitu: PT Pertamina (Persero), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan PT PLN (Persero).
Dalam catatan Kontan, pada Minggu (29/6) lalu, Toto sempat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek baterai EV hasil kerja sama dengan perusahaan China, Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co. Ltd (CBL) di Karawang, Jawa Barat.
Proyek konsorsium Antam–IBC–CBL, yang sebelumnya dikenal dengan nama Proyek Dragon, ditargetkan mampu memproduksi baterai hingga 15 Gigawatt-jam (GWh) atau setara dengan 300.000 unit mobil listrik.
Secara keseluruhan, proyek ini akan dikembangkan di atas lahan seluas 3.023 hektare, dengan nilai investasi mencapai US$ 5,9 miliar dan diproyeksikan menciptakan hingga 8.000 lapangan kerja langsung.
Peran Toto dalam Dugaan Korupsi Pertamina
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), dugaan keterlibatan Toto Nugroho dalam kasus ini terjadi saat ia menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, pada periode Juni 2017 hingga November 2018.
Dalam perannya, Toto disebut:
- Menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan melibatkan DMUT/supplier yang tidak memenuhi persyaratan lelang, bahkan tengah dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.
- Memberikan perlakuan istimewa dan menetapkan supplier tersebut sebagai pemenang lelang, meskipun proses pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yang berbasis nilai (value-based procurement).
“Tersangka menyetujui pelaksanaan impor yang tidak sesuai prinsip pengadaan dan memberikan perlakuan khusus terhadap supplier,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin.