"Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Senin (2/6/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/6) kemarin. Ade Ary mengatakan kejadian berawal ketika korban melintas bersama temannya. Pelaku kemudian menghampiri dan langsung membacok korban.
"Kemudian terlapor langsung menghampiri korban lalu terlapor membacok korban menggunakan sejenis senjata tajam kebagian kepala sebelah kiri," jelasnya.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Pelaku dalam penyelidikan, kasus ditangani Polres Metro Tangerang Selatan," jelas Ade Ary.