Kuasa Hukum : Pendapat Pribadi Penyelidik KPK Bikin Hasto Dipenjara

Jakarta, law-justice.co - Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat memanas.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, melontarkan kritik tajam terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, karena menyebut kliennya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku.

Baca juga : Perhatian, 40 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Fair Jakarta

Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tertanggal 6 Januari 2025.

“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Baca juga : Ultimatum Israel-Amerika Serikat, Pimpinan Iran: Perang Dimulai!

Arif pun membenarkan BAP tersebut. 

Patra lantas meminta penjelasan apakah sang penyelidik memiliki bukti langsung yang menunjukkan Hasto memerintahkan atau mengarahkan operasi suap tersebut. Arif menjawab bahwa pendapatnya didasarkan pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 3 Ditahan

Bukti petunjuk itu adalah percakapan Harun, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” jelas Arif.

Sementara itu, calon saksi yang dimaksud adalah Saeful Bahri, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020.

Patra berang karena Arif mencoba berpendapat, bukti petunjuk berupa percakapan menjadi dasar bahwa Hasto merupakan aktor intelektual.

Ia menilai pendapat pribadi semacam itu telah berdampak besar terhadap nasib kliennya

“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” tegas Patra. 

Patra lantas menanyakan, apakah Arif yang dihadirkan sebagai saksi fakta melihat langsung Hasto mengarahkan atau memerintahkan Harun dan kawan-kawan.

“Sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” tanya Patra.

“Enggak,” jawab Arif.

“Lihat langsung kah, dengar langsung kah Pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat?” tanya Patra lagi.

“Enggak,” jawab Arif.

Lebih lanjut, Patra menggali soal dasar asumsi Arif bahwa Hasto menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Namun, Arif mengaku tidak melihat langsung, dan hanya mendasarkan informasi tersebut dari keterangan Saeful Bahri usai tertangkap KPK.

“Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp400 juta, banyak duitnya Pak Hasto. Dari mana saudara tahu?” tanya Patra.

“Itu dari hasil permintaan keterangan,” kata Arif.