Menteri Erick Thohir: Tidak Mungkin Bisa Hilangkan Korupsi di BUMN

[INTRO]

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui memang sulit menghilangkan korupsi di perusahaan BUMN. Atas dasar itu, kementeriannya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat sistem yang mampu mencegah korupsi dan mendorong upaya bersih-bersih yang terjadi saat ini.

"Kita terus berusaha untuk menekan angka kasus korupsi," ujar Erick Thohir usai menemui Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/4/2025). "Kita tidak bisa menghilangkan, karena tidak mungkin (menghilangkan kasus korupsi).

Baca juga : Dewan Pers Tanggapi Pencabutan Berita Diduga Akibat Intimidasi

Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun dulu," tegasnya.  Erick mengatakan, pertemuan dengan Pimpinan KPK dilakukan dalam rangka konsultasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan BPI Danantara.

Dia mengatakan, UU BUMN membuat kementeriannya tidak hanya melakukan aksi korporasi, tetapi juga pengawasan. Oleh karenanya, kata Erick, dibutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tak terjadi tumpang tindih.

Baca juga : Ledakan di Garut, Temuan Komnas HAM Jadi Bahan Evaluasi TNI

"Dan bukan tidak mungkin juga memeriksa pembagian supaya tidak overlapping dengan peran daripada banyak institusi penegak hukum," ujarnya. Dalam kurun 2-3 minggu ke depan, Kementerian BUMN akan merampungkan payung kerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pengawasan penggunaan anggaran Danantara. 

"Supaya kita bisa mendorong visi bapak Presiden bagaimana tadi Danantara ini bisa menghasilkan seperti yang dimaui pada saat ini oleh anak cucu ketika tadi, sumber daya alam kita sudah tidak memadai untuk memberikan kontribusi lebih untuk pertumbuhan ekonomi," ujarnya. Erick meminta waktu selama satu bulan untuk merinci tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di BPI Danantara.

Baca juga : Luhut Yakinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tidak Batal