Jakarta, - Pemutus Hubungan Kerja atau PHK yang menimpa ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dianggap tidak sesuai hukum. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan proses PHK tidak melalui sejumlah tahap yang seharusnya dijalani oleh para pekerja, sehingga PHK yang terjadi layak disebut ilegal.
Iqbal bilang bahwa PHK karyawan Sritex sekitar 8.400-an orang tersebut bersifat ilegal lantaran bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh keputusan MK Nomor 68 Tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tegas Said yang juga Presiden Partai Buruh dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (2/3/2025), seperti dikutip Inilah.
Ia pun membeberkan enam alasan mengapa hal ini ilegal atau bertentangan dengan UU. Alasan yang pertama, yakni PHK yang terjadi tidak didahului dengan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo.
"Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan bipartit, harus ada notulennya. Sekarang pertanyaannya mari kita lihat, ada enggak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan? Yang kita lihat langsung karyawan, orang per orang diminta untuk mendaftar PHK," ucap dia.
"Enggak ada PHK itu mendaftar, berarti kalau benar ada mendaftar PHK, itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK," sambungnya.
Ia menyebut dalam notulen tersebut, seharusnya memuat alasan penyebab PHK, penyebab pailit, jumlah harta kekayaan dari aset perusahaan, siapa yang membayar pesangon apakah kurator atau pimpinan perusahaan, yang kemudian notulen ini disetujui oleh seluruh karyawan.
"Yang kita lihat dan kami mendengar, karyawan enggak tahu berapa besar pesangonnya. Kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh, tidak ada satupun buruh yang tahu berapa pesangonnya," ucap dia.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan Sritex melanggar UU dan bisa dituntut pidana, tidak hanya UU ketenagakerjaan. Karena itu pihaknya akan membawa kasus tersebut ke desk pidana ketenagakerjaan.
"Ini berbahaya sekali Sritex dan anehnya Disnaker tidak pernah terlibat," ucapnya.
Kemudian alasan kedua adalah tidak dibukanya ruang bagi buruh yang ingin menggugat. Bilamana tidak setuju dengan hak-hak yang diterima atau menganggap mekanisme PHK-nya tidak sesuai UU. Ketiga, dimana peran menaker dan wamenaker serta Disnaker Sukoharjo yang lalai," sambungnya.
Alasan keempat, ia mempertanyakan soal perjanjian antara kurator dengan pekerja terkait hak-hak buruh yang mengalami PHK tersebut.
"Kelima, lelang yang dilakukan oleh kurator diikuti tidak oleh serikat buruh, itu harus diikuti oleh serikat pekerjanya karena bisa jual lelang di bawah harga. Kami menduga pelelangan itu dilakukan oleh kurator bukan pimpinan perusahaan di bawah hakim pengawas. Dari hasil pelelangan, hasil jual aset-aset itulah akan diketahui berapa uang yang terkumpul dari penjualan aset perusahaan, setelah itu akan dibayar kreditur, termasuk salah satunya pembayaran hak-hak buruh," tuturnya.
Alasan terakhir, kata Said, mengapa PHK di Sritex menjadi ilegal adalah karena buruh diminta untuk mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Ia kembali mempertanyakan apakah perusahaan sudah memberikan paklaring yang menjadi syarat utama untuk mengklaim JHT tersebut.
"Alasan keenam, disuruhlah buruh ngambil JHT. Eh pimpinan perusahaan, serikat pekerja, menaker, wamenaker, Disnaker tahukah kalian syarat untuk mengambil JHT dan JKP adakah paklaring. Buruhnya sudah dikasih paklaring belum oleh perusahaan," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tak bisa berbuat banyak atas PHK yang menimpa ratusan ribu pekerja Sritex. Padahal sebelumnya, dia sempat bilang akan menjamin nasib pekerja terhindar dari PHK.
Selepas PHK terjadi, dia hanya bisa berpatokan pada fakta hukum bahwa Sritex dinyatakan pailit sehingga mengharuskan melepas ribuan pekerja. Katanya, keputusan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga akan beralih kendalinya kepada kurator. Sehingga kurator yang memiliki kewenangan untuk mengelola perusahaan tersebut.
"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," kata dia.