Jejak Kasus TPPU Kepala Danantara, Rosan Roeslani

Jakarta, - Kepala Danantara Rosan tercatat memiliki rekam jejak TPPU. Bareskrim sendiri sejak 2017 sudah menyelidiki dan mendalami kasus ini.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani. Rosan dilaporkan Lunardi Wijaya.

Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi di perkara ini. "Masih dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Ditipideksus," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (6/4).

Dalam perkara ini, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) telah mengirimkan surat untuk Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan seperti di laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

"‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian," ungkap Denny.

Rosan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.