Akibat Kelakuan Anak Viral, Dedy Bakal Dipanggil KPK

- Lagi-lagi, seorang pejabat terancam jeratan hukum akibat ulah anak. Akibat ulah LD yang diduga memicu aksi penganiayaan terhadap seorang dokter koas di Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sang ayah. Diduga akibat adanya anomali di laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK. Selain itu, yang bersangkutan juga pernah disinggung dalam  operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah. Adapun harta Dedy yang mencapai Rp 9,4 miliar menjadi sorotan usai dirinya dikaitkan dengan kasus pengeroyokan seorang dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan. "KPK masih melakukan pengumpulan data dan analisis berbagai hal termasuk anomali-anomali pada LHKPN-nya. Tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pendalaman dan memanggil bersangkutan untuk klarifikasi," ujar Herda, Minggu (15/12/2024) sebagaimana dilansir Kompas.

Herda Helmijaya menambahkan, Dedy Mandarsyah juga pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim). Herda menegaskan, hal tersebut membuat KPK semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy sebesar Rp 9,4 miliar. "Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut," ujar Herda.

Herda menjelaskan, KPK bisa juga memeriksa rekening anak dan istri dari Dedy. Dia menyebut, kemungkinan KPK akan memanggil pihak-pihak terkait dalam 2 minggu ke depan.  

Diketahui, nama Dedy mencuat lantaran dikaitkan dengan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi.  Dedy disebut merupakan dari ayah dokter koas berinisial LD yang diduga menyebabkan penganiayaan itu terjadi.

Dedy Mandarsyah diketahui terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869. Berikut rinciannya: A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari: -Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta Baca juga: Jadi Gubernur Akademi Angkatan Laut, Laksamana Muda Dato Rusman Punya Harta Rp 2 Miliar -Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta -Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta B. Alat transportasi -Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta C. Harta bergerak Rp 830 juta D. Surat berharga Rp 670,7 juta E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.