Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Ketua Majelis Hakim Maryono membacakan amar putusan vonis 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus ini juga menghukum para terdakwa membayar denda dan uang pengganti. Nilai uang pengganti itu dikurangi aset para terdakwa yang telah disita. Robinsar Nainggolan
[INTRO]
(Robinsar Nainggolan\Robinsar Nainggolan)