Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Sebagai informasi, aturan tersebut berisi visi dan misi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. UU ini juga merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yakni UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025 yang berakhir pada Desember 2024.
Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, undang-undang yang terdiri dari enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran itu diteken Jokowi pada 13 September 2024.
Berdasarkan Pasal 2, perancangan pembangunan yang terdiri dari perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional, RKP, Renstra-KL, dan Renja-KL.
Sementara perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKP Daerah.
Dalam beleid itu juga dijelaskan, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
"Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) misi pembangunan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).
Adapun misi pembangunan itu terdiri dari tiga transformasi Indonesia, du landasan transformasi, dan tiga kerangka implementasi transformasi.
17 Arah pembangunan
Delapan agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 arah pembangunan yang diukur melalui 45 indikator utama pembangunan.
"Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 sasaran visi yang terdiri dari: pendapatan per kapita setara negara maju; kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang; kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; daya saing sumber daya manusia meningkat; dan intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih," demikian bunyi pasal 5 ayat (1).
Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 sebelumnya menyetujui RUU tentang RPJPN 2025-2045 menjadi UU pada 20 Agustus 2024. Seluruh fraksi di DPR menyepakati hal itu.
Materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut terdiri dari kerangka RPJPN tahun 2025-2045, RPJPN tahun 2025-2045 sebagai dasar hukum pembangunan nasional, RPJPN tahun 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.
RPJP Nasional tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang akan terjadi dalam berbagai bidang pada periode 20 tahun antara 2025 sampai dengan 2045.
Perubahan pesat yang akan terjadi pada rentang periode tersebut adalah perubahan pada demografi global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global, pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan iklim, dan pemanfaatan luar angkasa.
Tujuan dari dilakukannya analisa terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas 2045.