ICW Sebut Bobby Dan Kahiyang Mesti Dipanggil

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tegas dalam menindaklanjuti kemunculan nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu dalam sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK mesti memeriksa Bobby dan Kahiyang meski keduanya merupakan kelurga Presiden Joko Widodo.

Baca juga : ICW Kritik Pansel Tes Wawancara Capim KPK yang Tertutup

Di dalam peraturan perundang-undangan, saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui suatu perkara,” kata Kurnia,Jumat (9/8/2024).

Tentu tindakan itu tidak boleh gentar karena relasi keluarga dari wali kota Medan,” tegas Kurnia dilansir dari Suara.com

Baca juga : Kasus Jet Kaesang Bisa Ditelusuri ke Dugaan Gratifikasi Keluarga

Menurut dia, keputusan untuk memeriksa memang untuk didasari analisa penuntut umum atau penyidik. Namun, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan publik, Kurnia menilai KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap Bobby dan Kahiyang.

Agar sangka-sangka publik itu tidak ada, maka dari itu harus diklarifikasi,” katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.

Baca juga : ICW: Penurunan Cukup Signifikan OTT Korupsi Periode 2019-2024