Negara Terindikasi Rugi Rp371,8 M di Indofarma, Ini Respons Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal kasus tindak pidana pada PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaan.

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengatakan, pihaknya belum bisa membuka terkait rincian kasusnya karena hal tersebut merupakan ranah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga : Timnas Indonesia Menunggu Keberuntungan DiKualifikasi Piala Dunia 2026

"Saya tidak menanggapi, ini lingkupnya Pidsus" ujar Reda dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pada PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaan. Indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan diperkirakan sebesar Rp371,8 miliar.

Baca juga : Duit BI Dipakai Pegawai Bank buat Judi Online

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan tersebut diserahkan Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024) Turut hadir Anggota VII BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan VII, Slamet Edy Purnomo.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.

Baca juga : Ketua Komisi VIII Minta Calon Jamaah Tanpa Visa Haji Segera Pulang

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," ungkap Hendra Susanto.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 - 2019.

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/ Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.***