DPO Kasus Penipuan Pembelian Saham di Tangsel Diringkus Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) berhasil menangkap terpidana Hafrizal alias Rizal Chaniago yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pusat.

Tim Intelijen Kejagung atau Satgas SIRI menangkap Hafrizal di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga : Simak, Ini Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis Kejaksaan RI lewat Instagram, Kamis (9/5).

"Saat diamankan, terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," lanjut keterangan itu.

Baca juga : Berkas Kasus Crazy Rich Budi Said Lengkap, Bakal Segera Disidang

Dalam keterangan resmi itu, Kejagung menjelaskan bahwa Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, membuat surat palsu, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dalam kasus pidana tersebut.

Baca juga : Ini Kata Kejagung soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hafrizal juga sempat mengaku sebagai sepupu kandung mantan istri pengusaha Bambang Trihatmodjo, Halimah.

"Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tulis Kejagung RI.

"Serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT BSS," lanjut keterangan itu.

Terpidana kemudian terbukti tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar US$2,55 juta. Namun, ia justru mendaftarkan namanya di Kemenkumham dan Kementerian ESDM sehingga seolah-olah sudah menjadi pemilik sah PT BSS.

Hafrizal kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penanganan kasus lebih lanjut.

"Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkas keterangan resmi Kejagung RI.

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)