PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM, Ini Syaratnya

Jakarta, law-justice.co - PT PELNI (Persero) membuka lowongan kerja (loker) menjadi Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Barang & Kapal Perintis. Lowongan kerja ini terbuka untuk umum.  

Adapun periode melamar terbuka dari tanggal 8 Mei sampai 16 Mei 2024. Pelamar harus mendaftarkan diri melalui rekrutmen.pelni.co.id. Loker ini tidak memungut biaya sama sekali. 

Baca juga : Sri Mulyani Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Turun Signifikan

Melansir dari sosial media resmi PT PELNI, terdapat sejumlah syarat ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melamar pekerjaan ini. Berikut ini posisi dan rinciannya. 

Syarat Khusus Nahkoda Kapal Barang 

Baca juga : DPR Prihatin UKT Naik, Singgung Hak Pendidikan

Pendidikan minimal/COC : ANT 1 COP minimal : GMDSS & ORU, Basic Safety Training, MFA, MC, SCRB, AFF, BRM, RADAR, ARPA, ECDIS, SSO, IMDG 

Code Nahkoda Kapal Perintis

Baca juga : DPR Protes, Pejabat Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

 Pendidikan minimal/COC : ANT 2 COP minimal : GMDSS & ORU, Basic Safety Training, MFA, MC, SCRB, AFF, BRM, RADAR, ARPA, ECDIS, SSO, CROWD, CRISIS KKM 

Kapal Barang 

Pendidikan minimal/COC : ANT II COP minimal : Basic Safety Training, MFA, MC, SCRB, AFF, ERM, SSO 

Syarat Umum Warga Negara Indonesia; 

Bersedia ditempatkan di seluruh Kapal Perintis yang dioperasikan PT PELNI (Persero); 

Telah melaksanakan vaksin minimal dosis kedua dan melampirkan bukti vaksin Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;

 Tidak menjadi anggota pengurus partai atau terlibat politik praktis; Tidak menjadi anggota atau pengurus oraganisasi terlarang Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat proses hukum; serta 

Tidak pernah terlibat perbuatan kriminal secara langsung maupun tidak langsung.