Usai Bunuh Polisi, Seorang Remaja di Lampung Divonis 9,5 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Pelaku pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat yang juga merupakan seorang remaja di bawah umur berinisial AE (17) divonis 9 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

AE menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan racun tanaman dan obat nyamuk yang dicampur ke minuman korban.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama saat dikonfirmasi membenarkan terdakwa anak berinisial AE, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih pada sidang putusan Selasa (7/5) kemarin. Sidang putusan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim, Achmad Munandar.

"Benar, vonis sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan kemarin (Selasa). Terdakwa anak AE tersebut, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata Alvinda kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

Dia mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, AE dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan itu, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

"Yang memberatkan, terdakwa AE terbilang kejam dan sadis menghabisi nyawa korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata dia.

Guna membuktikan perbuatan terdakwa, lanjut Alvinda, tim jaksa penuntut menghadirkan 15 saksi dan satu ahli dalam sidang pembuktian perkara pembunuhan tersebut.

"Tim penuntut, telah membuktikan terdakwa anak AE melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Briptu Singgih Abdi Hidayat anggota polisi Polres Lampung Tengah," jelasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina mengatakan, saat proses penyidikan sebelumnya, penyidik dan jaksa sempat mengalami kesulitan membuktikan perbuatan AE tersebut. Terdakwa AE kerap memberikan keterangan berbelit-belit.

Tidak hanya itu saja, bahkan AE juga piawai menyembunyikan (membuang) barang bukti meski masih berusia 17 tahun dan termasuk kategori anak di bawah umur.

"Terdakwa AE memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga membuat penyidik dan jaksa awalnya cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa anak AE tersebut," kata Leni.

Dengan koordinasi yang baik melalui petunjuk jaksa peneliti, akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga dalam persidangan, AE tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa AE, mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban. Pembunuhan yang dilakukan terdakwa, karena merasa sakit hati dengan korban," terangnya.

Pada persidangan, lanjut Leni, terungkap fakta bermula dari sakit hati AE atas perbuatan korban Briptu Singgih Abdi Hidayat. Terdakwa dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban menggunakan racun tanaman merk Lannate (mengandung methomyl), Soffel dan racun nyamuk merk Vape.

"Sebelumnya, terdakwa AE telah menghaluskan bahan-bahan racun mengandung unsur kimia itu dan kemudian mencampurkan ke dalam minuman lalu memberikannya kepada korban," ungkap Leni.

Setelah racun bereaksi dan kondisi korban lemas, AE membekap hidung serta mulut korban menggunakan kaus dalam milik korban, hingga korban mengalami gagal pernapasan dan korban pun meninggal dunia.

"Terdakwa AE, sebelumnya pernah terlibat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil. Namun perkaranya tidak berlanjut, karena terjadi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak atau dilakukan diversi ditingkat penyidikan," jelas Leni.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan anggota polisi Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat terungkap setelah jasad korban ditemukan di bawah ranjang tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) sekira pukul 08.00 WIB.

Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap AE yang merupakan teman korban. AE mengaku telah merencanakan pembunuhan itu lantaran sakit hati serta ingin menguasai harta milik korban.

AE sebelumnya mengajak korban nongkrong di wilayah Kecamatan Seputih Banyak pada Kamis (22/3) lalu. Korban diberi minuman oleh AE, di mana minuman itu sudah dicampur racun hingga korban merasa lemas dan tidak bisa apa-apa lagi.

Dalam kondisi itu, korban dibawa AE ke sebuah penginapan dan korban langsung dieksekusi oleh tersangka dengan cara dibekap. Setelah korban dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban dibawa ranjang tempat tidur dan pelaku pergi dari penginapan itu dengan membawa kabur mobil korban.

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE berhasil ditangkap pada saat sedang membawa mobil milik korban di Jalan Raya Seputih Raman tiga jam setelah jenazah korban ditemukan. Selanjutnya, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Suging, Lampung Tengah.