Putusan MK Menolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Selasa, 23/04/2024 09:46 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 dan nomor urut 1. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU. Robinsar Nainggolan (Tim Liputan News\Patia) Tags: Sengketa Pilpres 2024 |