Surya Paloh : Hak Angket Pilpres Jauh dari Harapan

Jakarta, law-justice.co - Ketum NasDem Surya Paloh merespons soal kelanjutan wacana hak angket pilpres di DPR RI usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Paloh menu penggunaan hak angket pilpres sudah tidak up to date lagi.

"Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket tadi sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini," kata Paloh dalam jumpa pe di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, (22/4/2024).

Baca juga : Hendropriyono Sebut Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Paloh mengatakan hak angket sudah jauh dari harapan. Meski begitu, Paloh menuturkan bukan berarti dirinya bermaksud menghalangi pengajuan hak angket DPR, hanya saja waktunya tidak tepat.

"Dalam satu proses perjalanan minute by minute, jam ke jam, waktu ke waktu, hari ke hari saya melihat esensi daripada hak angket udah jauh dari hadapan kita bersama," imbuhnya.

Baca juga : Golkar Sebut Punya Sosok Peredam Anies dan Ahok

"Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk memuluskan perjuangan. NasDem mengatakan time framenya nggak tepat," lanjut Paloh.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Baca juga : Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Baru 2024

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Suhartoyo.