Putusan Sengketa Pilpres, Anies-Muhaiman Bakal Hadir di MK

law-justice.co - Mahkamah Konstitusi berencana membacakan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024). Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya akan menghadiri pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami rencanakan hadir,” ujar Anies, Sabtu (20/4/2024).  Ia juga mengaku telah mempersiapkan ruang untuk menerima apapun keputusan MK. Menurut dia, setiap kontestan harus berani menerima segala keputusan dalam sebuah pertandingan. “Ya seperti pertandingan sepakbola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan,” kata Anies.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan Apapun Putusan Hakim MK

“Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang. Sama, hasil MK nya begitu, kita tunggu saja nanti,” imbuh dia. Anies juga enggan memberikan pernyataan terkait langkah politiknya ke depan. 

Saat ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih punya kesempatan kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. “Ini mau menunggu (keputusan) MK,” imbuh dia.

Baca juga : Di Sidang Putusan Pilpres, Hakim MK Sentil Peran Bawaslu hingga DPR

Anies Minta Pendukung Tertib Saat Demonstrasi

Anies Baswedan meminta massa yang hendak melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) bertindak tertib. Ia berharap, massa aksi juga menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin oleh negara. “Ini adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Karena itu, kebebasan berekspresi dihormati dan itu artinya menghormati sesama yang berekspresi,” ujar Anies di

Baca juga : Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, 7.783 Polisi Disiagakan

“Jadi, bagi siapapun yang merasa ikut bertanggung jawab mau hadir, maka hormati sesama, ikuti semua aturan, tertib, aman, damai,” sambung dia.