Menteri Nadiem Makarim: Pramuka Tidak Dihapus!

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pramuka tetap wajib diselenggarakan pihak sekolah, baik level Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA).

Penegasan tersebut dia sampaikan untuk meluruskan kabar penghapusan pramuka yang belakangan berkembang.

Baca juga : Kasus Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Seret Nama Desta

"Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul wajib sekolah," tegas Nadiem saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4)

Dalam Peraturan Mendikbud Ristek 12/2024, Nadiem justru menyebut pramuka dimasukkan ke dalam komponen proyek, profil, pelajar, pancasila, sehingga lebih bisa didalami siswa.

Baca juga : 26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi

"Sehingga nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program kokurikuler," kata Nadiem.

Perihal ekstrakurikuler pramuka disebut secara eksplisit dalam lampiran 3 halaman 55 Permenristek 12/2024. Disebutkan, pramuka tetap dimasukkan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler.

Baca juga : Respons Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

"Dari perspektif sekolah, harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," tambah Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.