2 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Masuk DPO

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang (Ferienjob) ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan DPO diterbitkan untuk tersangka ER alias AW, petinggi PT SHB dan A alias A, petinggi CV GEN.

Baca juga : Lowongan Kerja Indofood, Ini Posisi dan Syaratnya

"Minggu kemarin sudah kami terbitkan DPO, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 3 April 2024.

Djuhandani mengatakan penerbitan DPO itu dilakukan pihaknya lantaran kedua tersangka tidak kooperatif. Selain itu, mereka juga tidak memenuhi panggilan penyidik dan masih berada di Jerman.

Baca juga : DK PBB Heningkan Cipta Kematian Presiden Iran Raisi, Israel Murka

"Karena yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Baca juga : AS Menolak Iran untuk Bantu soal Kecelakaan Heli Presiden Raisi

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.***