Ini Alasan Palestina Minta Jadi Anggota Penuh PBB

Jakarta, law-justice.co - Palestina resmi mengajukan lagi permohonan untuk menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Selasa (2/4), perwakilan PBB untuk Palestina, Riyad Mansour, meminta agar permohonan Palestina yang telah diajukan pada 2011 kembali dipertimbangkan.

Baca juga : Pejabat AS Ragu Netanyahu Bisa Menang Telak dan Musnahkan Hamas

Mansour meminta demikian berdasarkan "instruksi dari pemerintah Palestina."

Selain itu, Mansour juga meminta agar permohonan keanggotaan ini ditinjau bulan ini. Surat itu sendiri telah dikirim ke Dewan Keamanan, sebagaimana dilihat oleh AFP.

Baca juga : Pejabat Dewan Keamanan Israel Dikabarkan Mundur, Ada Apa?

Palestina sejak 2012 hanya berstatus sebagai negara pengamat (observer) di PBB. Bertahun-tahun, Palestina mengajukan agar bisa menjadi anggota sepenuhnya di badan tersebut, demi mendapatkan pengakuan atas negara Palestina.

Mansour berulang kali mengatakan keanggotaan Palestina di PBB merupakan prioritas saat ini, terutama di tengah agresi Israel ke Jalur Gaza.

Baca juga : SBY Sebut Konflik Palestina dengan Israel Bukan Islam vs Yahudi

"Komunitas internasional lah yang memutuskan untuk membentuk dua negara di Palestina sejak 1947," kata Mansour pada Februari, seperti dikutip AFP, Rabu (3/4).

"Ini adalah tugas komunitas internasional bersama rakyat Palestina untuk menyelesaikan langkah tersebut dengan mengakui negara Palestina sebagai anggota," lanjut dia.

Pada hari yang sama, Liga Arab juga mengirim surat kepada Guterres untuk mendukung permohonan Palestina, yang juga dilihat oleh AFP.

"Kami ingin menyampaikan kepada Anda bahwa hingga saat ini, 140 negara anggota telah mengakui negara Palestina," bunyi surat bersama tersebut.

Pada 2011 lalu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan permohonan untuk menjadi anggota PBB. Namun demikian, Dewan Keamanan PBB tak pernah melakukan pemungutan suara atas permohonan tersebut.

Majelis Umum PBB pada 2012 akhirnya cuma memberikan status pengamat atau observer kepada Palestina.

Setiap permintaan untuk menjadi anggota PBB pertama-tama harus direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, kemudian disetujui oleh dua pertiga mayoritas Majelis Umum.

Agar bisa mendapatkan persetujuan dewan, Palestina mesti mengamankan 9 suara dari 15 negara anggota DK PBB dan tak mendapatkan satupun veto dari lima anggota tetap, yakni Inggris, Prancis, China, Rusia, dan Amerika Serikat.

Sejumlah negara Eropa sejauh ini telah memberi sinyal untuk mempertimbangkan pengakuan atas negara Palestina. Negara-negara itu di antaranya Inggris, Prancis, dan Spanyol.***