POMAL : Casis Ditusuk dan Dibuang ke Jurang, Pelakunya Pangkat Serda

Jakarta, law-justice.co - TNI AL memastikan Calon Siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbuana (21) tewas usai ditusuk oleh anggota Denpom Lanal Nias yakni Serda Adan Aryan M (AAM)

Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah mengatakan hal tersebut diketahui penyidik Pom Lanal Nias usai memeriksa Serda AAM, pada Kamis 28 Maret 2024 kemarin.

Baca juga : Terpidana Kasus Vina di Cirebon Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap

Kepada penyidik pelaku mengakui telah membunuh korban Irwan dengan cara ditusuk di bagian perut, pada Sabtu 24 Desember 2022 sore.

"Dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto Sumatera Barat," ujar Wishnu dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 1 April 2024.

Baca juga : Simak, Ini Deretan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Whisnu menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan Serda AAM sebagai tersangka di kasus pembunuhan Casis Bintara. Saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan kepada Lantamal II Padang sesuai dengan lokasi asli pembunuhan.

Di sisi lain, Whisnu mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian khususnya Polres Sawahlunto dan Polres Solok terkait penyidikan kasus pembunuhan Iwan.

Baca juga : Ikut Buru Pembunuh Vina Cirebon, Polda Metro Endus Lokasi Tersangka

"Untuk proses hukum selanjutnya, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Serda Pom AAM dan melaksanakan Olah TKP, serta pemanggilan keluarga korban sebagai saksi," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Wishnu aksi pembunuhan yang dilakukan Serda AAM murni merupakan perbuatan pribadi dan tidak terkait perintah kesatuan Lanal Nias.

Ia juga memastikan seluruh proses rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun. Whisnu bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang mengaku bisa membantu penerimaan prajurit TNI dengan iming-iming uang.

"Apabila ditemukan oknum mengatasnamakan TNI AL melakukan pemungutan biaya ataupun penyalahgunaan wewenang dalam melakukan rekrutmen agar segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias," pungkasnya.***