Tim Hukum Ganjar Batal Hadirkan Kapolda Sebagai Saksi di Sidang MK

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan bahwa tidak jadi menghadirkan seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) sebagai saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Salah seorang Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail belum mau membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di sidang besok. Namun, ia memastikan tak ada Kapolda dalam daftar saksi.

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

"Enggak ada (kapolda menjadi saksi Ganjar-Mahfud)," kata Maqdir seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (1/4).

Maqdir mengatakan daftar saksi akan diumumkan beberapa waktu ke depan. Tim Ganjar-Mahfud menunggu surat resmi disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

Terpisah, kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis juga enggan membeberkan daftar saksi Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres 2024. Dia cuma memberi tahu jumlah saksi yang disiapkan.

"Sembilan belas," ujarnya, Senin (1/4).

Baca juga : Arsjad Rasjid: Kita Hormati Keputusan untuk Dukung Stabilitas Politik

MK akan menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk Ganjar-Mahfud pada esok hari. Saksi-saksi itu akan dimintai keterangan tentang dugaan penyimpangan yang berdampak pada selisih suara Pilpres 2024.

Sebelumnya, Wakil Deputi TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat menyebut akan menghadirkan kapolda sebagai saksi.

Dia menyebut kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tak lepas dari mobilisasi kekuasaan dan pengesahan aparatur negara.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Dan, akan ada kapolda yang kami ajukan," ungkap Henry melalui pernyataan tertulis, Senin (11/3).