Ada Faisal Basri, Timnas AMIN Kerahkan 7 Ahli & 11 Saksi di Sidang MK

Jakarta, law-justice.co - Pakar Ekonomi Senior, Faisal Basri menjadi salah satu ahli yang dihadirkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (1/4).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

Menurutnya, ada sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo.

Baca juga : Arsjad Rasjid: Kita Hormati Keputusan untuk Dukung Stabilitas Politik

Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Baca juga : MK Dituding Dapat Intervensi Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kemudian 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon. Namun, kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir sebelumnya meminta MK menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Empat menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini," ucapnya dalam sidang pada Kamis (28/3).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendukung permintaan kubu AMIN terkait pemintaan tersebut. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan kesaksian dari dua kementerian itu penting untuk dihadirkan oleh MK.

"Kami mendukung apa yang disampaikan oleh pemohon satu, demikian juga dengan usulan pemohon satu untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital," kata Todung dalam persidangan di MK, Kamis malam (28/3).