Airlangga : Belum Ada Upaya Dekati Partai DPR Demi Revisi UU MD3

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengklaim Fraksi Golkar di DPR belum berupaya mendekati fraksi-fraksi partai lainnya demi merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Isu revisi UU MD3 muncul di tengah kemenangan PDIP di Pemilu 2024. Sementara itu, calon presiden dan calon wakil presiden yang menang adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Diam-diam Tinggal Disahkan di Paripurna, Ini Daftar Perubahan RUU MK

"Belum ada sama sekali," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/3).

Airlangga mengatakan selama ini Golkar selalu mendapatkan kursi pimpinan DPR. Namun, ia memastikan saat ini belum ada upaya merevisi UU MD3.

Baca juga : Respons Demokrat soal Golkar-PAN Mulai Minta Jatah Menteri ke Prabowo

"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3, Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Baca juga : PKS-Golkar-Nasdem Sepakat Koalisi di Pilkada Depok

Pada pemilu 2024 ini, PDIP merupakan partai dengan peraih suara terbanyak untuk DPR periode 2024-2029. Sementara Golkar ada di posisi kedua.

Belakangan muncul kabar bakal ada revisi UU MD3 agar kursi Ketua DPR bisa direbut dari pemenang pemilu.

Wacana ini muncul dari Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan ada peluang untuk merevisi UU MD3 untuk menentukan Ketua DPR periode 2024-2029.

Namun, dia menilai peluang revisi UU MD3 masih akan melihat dinamika politik dan perolehan kursi DPR hasil pileg.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya," Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (8/3).**"