Resmi, DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Desa Jadi Undang-undang

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca juga : Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

"Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca juga : Komisi III Soroti Maraknya Transaksi Narkoba Daring

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.

Baca juga : Diduga Terima THR SYL, KPK Buka Peluang Panggil Pimpinan Komisi IV DPR

RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.