Usai Tembak-Tusuk Debt Collector, Oknum Polisi di Palembang Ini Buron

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan secara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN yang menembak dan menusuk dua orang debt collector (penagih utang).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penganiayaan oleh Aiptu FN menggunakan senjata tajam dan air softgun saat menganiaya para debt collector.

Baca juga : Gara-gara Kritik soal UKT, Rektor Unri Polisikan Langsung Mahasiswanya

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa mobil milik Aiptu FN telah menunggak cicilan selama dua tahun.

Baca juga : Blak-blakan, Mahfud MD: Pemerintah Curangi Pemilu Sejak 2019!

Para debt collector itu hendak menagih tunggakan tersebut pada Sabtu, 23 Maret lalu. Saat itu, tersangka bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," terang Anwar.

Baca juga : Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar, Garuda Food Buka Banyak Lowongan Kerja

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga Aiptu FN. Dia berharap keluarga membantu agar Aiptu FN menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Anwar juga memastikan telah memproses laporan dari pihak debt collector kepada Aiptu FN. Para debt collector melaporkan Aiptu FN dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.