Terlibat Tambang Ilegal, Bareskrim Tahan Kakak Bekas Bupati Samosir

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Tindek Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menahan tersangka kasus tambang ilegal JS.

Penahanan terangka dilakukan penyidik Tiipidter Bareskrim Mabes Polri sejak 15 Maret 2024.

Baca juga : Butet Sebut Patung Kurus Berhidung Panjang Simbol Kemunafikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo membenarkan penahanan Jautir Simbolon.

Menurut Trunoyudo, informasi dari penyidik, penahanan JS untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Baca juga : Soal Investasi, Infiltrasi dan Invasi China

“Ya benar, sejak 15 Maret 2024 proses masih kesinambungan dilakukan penyidikan,” kata Trunoyudo dikutip dari Disway, Jumat 22 Maret 2024.

JS yang juga kakak kandung mantan Bupati Samosir RS disangka melakukan tindak pidana tambang batu illegal (galian C).

Baca juga : Resmi, Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota LPSK 2024-2029

Diduga tersangka melakukan kegiatan penambangan illegal sejak tahun 2021 lalu.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.***