Pemerintah: THR Buruh Paling Lambat H-7 Lebaran, Wajib Dibayar Penuh!

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha soal kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran Idulfitri.

Dia menyatakan bahwa bakal menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat. Dia berharap para pengusaha menaati aturan terkait pencairan THR.

Baca juga : Lanny/Ribka dan Meilysa/Rachel Mundur dari Indonesia Open 2024

"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).

"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," imbuh Ida.

Baca juga : Ini Respons Yusuf Mansur Usai OJK Cabut Izin Paytren

Dia juga mengingatkan perusahaan tidak boleh mencicil THR. Tunjangan hari raya wajib diberikan secara penuh.

Untuk memastikan hal itu, pemerintah akan membuka posko khusus. Menurut Ida, posko akan disiapkan pekan depan.

Baca juga : Sudirman Said Bakal Maju Cagub DKI Jakarta Lewat Jalur Parpol

"Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan THR untuk ASN, TNI, dan Polri. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut THR akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idulfitri 2024.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden," ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).