Muhadjir : Speaker Masjid Saling Bersahutan, Puasa Tak Khusyuk

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan penggunaan pengeras suara masjid atau sepiker masjid seraya memperhatikan jarak dengan masjid lainnya selama bulan Ramadan.

Menurutnya, suara dari sepiker masjid yang berdekatan dan sahut-sahutan berpotensi mengganggu kekhusyukan warga yang berpuasa.

Baca juga : Usai Ditangkap Kasus Ganja, Polisi : Epy Butuh Istirahat

"Karena kalau kita menggunakan pengeras suara berdekatan apalagi masjidnya banyak, saling bersahut-sahutan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusyuk dalam ibadah puasanya kan," jelas Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan membaca Alquran maupun zikir melalui speaker masjid harus memperhatikan adab. Ia menyarankan supaya umat Islam bertenggang rasa satu sama lain.

Baca juga : Komisi III Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas

"Karena kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," kata Muhadjir.

Muhadjir mempersilakan pengeras suara masjid dipakai asalkan secara proporsional.

Baca juga : Cadangan Devisa Loyo, Rupiah Butuh Suntikan

Ia tak mempersoalkan penggunaan sepiker masjid untuk mengundang orang atau memberitahukan sesuatu yang sangat penting.

"Tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membikin suara lebih ramai, saya kira tidak perlu lah gitu," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dan Musala, ada aturan penggunaan speaker masjid untuk kegiatan Syiar Ramadan, Gema Takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Salah satu poinnya mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik saat Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Kemudian kumandang takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.***