Sidang Penyaluran Bansos Beras, KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di ruang sidang.

Juliari akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa M. Kuncoro Wibowo.

Baca juga : Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Ba

"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan Terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk, Tim Jaksa menghadirkan saksi Juliari P. Batubara (Mantan Mensos)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 6 Maret 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 31 Januari 2024.

Baca juga : Ini Jadwal Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Independen

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan Kuncoro diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp127 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip Kamis 1 Februari 2024.

Baca juga : Prabowo Subianto Bukan Pemimpin Bagus

Jumlah tersebut didapat dari dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam menjalankan kejahatan korupsinya, Kuncoro diduga melakukan korupsi bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; dan tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Melansir dari Okezone, soal korupsi tersebut, JPU membeberkan para terdakwa yang memperkaya diri sendiri, dengan rincian April Churniawan Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren serta Roni Ramdani Rp121,8 miliar, dan Richard Cahyanto Rp2,4 miliar.

Perihal bansos tersebut, merupakan upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kemensos, kemudian menyalurkan bansos kepada 10 juta keluarga yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2020 senilai Rp753,7 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.