Hakim Vonis Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan 2 Tahun Penjara Kasus BTS

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut hakim, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) itu telah terlibat dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca juga : Korupsi BTS, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.

Selain itu, Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Uang pengganti tersebut diambil dari yang telah disita dengan jumlah sama.

Baca juga : Achsanul Akui Diminta Manipulasi Hasil Audit BPK oleh Eks Dirut Bakti

"Selanjutnya uang itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," jelas hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Yusrizki.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Hal memberatkan yaitu perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan yaitu Yusrizki bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga. Ia juga mengaku bersalah dan secara sukarela mengembalikan uang korupsi sebelum putusan dibacakan. Terlebih, sebagian besar proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang ingin Yusrizki dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Yusrizki bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan sejumlah pelaku lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam kasus BTS 4G.***