Tunggak Iuran, BPJS Naker Gugat Lembaga Kursus Bahasa Inggris

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara remsi mengajukan gugatan terhadap sebuah lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang ke pengadilan negeri setempat karena menunggak iuran total Rp153,9 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, gugatan itu diwakili oleh jaksa pengacara negara.

Baca juga : Penempatan Sesuai Domisili, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Admin

"Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta," kata Sarwanto di Semarang, Minggu, 25 Februari 2024, seperti melansir Antara.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Kejari Kota Semarang sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap lembaga pelatihan tersebut.

Baca juga : Simak Daftarnya, Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dari hasil evaluasi dan pemanggilan, diketahui tidak ada iktikad dari lembaga itu untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sarwanto mengatakan gugatan terhadap perusahaan yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ke PN Semarang itu yang pertama kali pada 2024.

Baca juga : Simak Syaratnya, BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Minimal D3

Tahun lalu, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan pernah menggugat 3 perusahaan penunggak iuran.

"Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut," katanya.