Timnas AMIN Temukan Modus Kades Larang Warga Gunakan Hak Pilih

Jakarta, law-justice.co - Timnas paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkapkan ada rencana para kepala desa (kades) di kawasan Sumatra dan Kalimantan yang memobilisasi warganya supaya tak ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan Pilpres 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 esok.

Ketua Tim Hukum Timnas paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan para kepala desa dan aparaturnya itu kemudian akan mencoblos kertas suara di TPS untuk kandidat tertentu.

Baca juga : Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Pegawai Bea Cukai

"Laporannya sampai saat ini sudah masuk ke kami seperti ini. Dengan memberikan imbalan uang, kades itu meminta untuk supaya mereka tidak datang ke TPS. Sementara, kertas suaranya dicoblos semua oleh kades atau perangkatnya untuk calon tertentu," kata Ari di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

"Kalau ini kejadiannya di Papua, namanya Noken. Ada aturannya. Tapi, ini bukan di Papua," tambahnya.

Baca juga : Media Asing Soroti Pernyataan Luhut Soal Isu Ini

Ari enggan merinci di provinsi atau kabupaten/kota di Sumatra dan Kalimantan mana rencana ini akan dijalankan. Ia hanya mengatakan skenario ini dapat terjadi di desa-desa yang lemah pengawasannya.

"Jadi begitu melalui cara di desa-desa yang minim pengawasan, kades meminta warganya untuk tidak perlu datang ke TPS," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Baca juga : 56% Investor RI Berumur 30 Tahun Kurang, Tapi 60% Aset Dikuasai Boomer

Kemudian, Ari merinci terdapat mobilisasi kepala desa melakukan politik uang sebelum pencoblosan. Kondisi ini dapat dilakukan di desa-desa yang memiliki pengawasan relatif baik.

Sudah dilaporkan ke Bawaslu wilayah
Ari mengatakan pelbagai rencana pengerahan kades tersebut sudah dilaporkannya ke Bawaslu setempat. Namun belum ada tindak lanjut dari pihak Bawaslu.

"Ini kita sudah melaporkan ke Bawaslu daerah dan KPUD. Belum ada tanggapan," jelasnya.

Tak hanya kepala desa, Ari mengatakan potensi kecurangan dapat dilakukan boleh petugas KPPS dengan berbagai modus. Semisal melakukan mobilisasi massa yang tidak punya hak pilih untuk memilih, penggelembungan hingga pengurangan suara .

"Lalu ini juga sudah modus yang sudah setiap pemilu dilakukan, ini akan dilakukan lagi, yakni melakukan pertukaran kotak hasil pemungutan suara dengan kotak hasil suara manipulasi untuk memenangkan calon tertentu," pungkas Ari.***