Partai Golkar Sepakat Pilkada Serentak 2024 Maju di Bulan September

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pihaknya setuju pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dipercepat menjadi September.

"Golkar kita setuju untuk maju di bulan September," katanya usai membuka pasar murah DPD Golkar Sumut di Gedung Serba Guna milik Pemprov Sumut di Deli Serdang, Sabtu (27/1) lalu.

Baca juga : PSI Buka Deskripsi Pilkada Jakarta untuk Jaring Calon Berkualitas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI itu mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada pembahasan di DPR RI terkait pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024 yang dipercepat dari bulan November ke September

"Itu kan nanti akan ada pembahasan di DPR," jelasnya.

Baca juga : Lawan PKS di Pilkada Depok, 6 Parpol Bentuk `Koalisi Sama-sama`

Sebagai informasi, rencana memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 muncul beberapa pekan terakhir. Ketua KPU Hasyim Asy`ari mengatakan jadwal pemungutan suara pilkada ini masih bisa berubah.

"Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Baca juga : PDIP Tugasi Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024, Ini Sebabnya

Dalam Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Sementara itu, akhir tahun 2023, DPR menyetujui revisi Undang-undang Pilkada menjadi usul inisiatif DPR. Revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024.