Polisi Bekuk Tersangka Film Porno Siskaeee di Yogyakarta

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap selebgram Siskaeee yang berstatus sebagai tersangka kasus produksi film porno.

Siskaeee ditangkap oleh jajaran Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada Rabu 24 Januari 2024 hari ini sekitar pukul 08.25 WIB.

Baca juga : Banjir Banjir 3 Wilayah Sumatera Barat: 27 Orang Meninggal Dunia

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penangkapan terhadap Siskaeee setelah yang bersangkutan dua kali mangkir terkait agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : Warna Lidah Normal yang Menandakan bahwa Kamu Sehat

"Bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," bebernya dilansir dari CNN Indonesia.

Siskaeee dan 10 orang lainnya telah berstatus tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga : Ketika Jokowi Akan Berakhir di Lorong Gelap

Terhadap penetapan tersangka itu, Siskaeee lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1) lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin 22 Januari 2024 lalu. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan lantaran Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.***